Soekarwo Gubernur Jawa Timur minta seluruh perusaan angkutan penumpang tak melanggar aturan dengan menaikkan tarif diatas 10 persen dari taris sebelumnya. Sesuai Surat Edaran dari Menteri Perhubungan Nomor PR.301/1/7 Phb-2014 tanggal 18 November 2014, kata Soekarwo, kenaikan tarif imbas kenaikan BBM maksimal hanya 10 persen.
“Aturannya sudah jelas, bahkan untuk angkutan antar kabupaten/kota saya juga sudah tandatangani surat keputusan kenaikannya dan mulai hari ini sudah berlaku,” kata Soekarwo, Jumat (21/11/2014).
Soekarwo juga mengatakan, jika masih ada angkutan penumpang yang melanggar aturan, maka dinas perhubungan tak segan akan mencabut trayek angkutan tersebut.
Sementara itu, untuk angkutan di dalam kota, Soekarwo juga minta bupati/walikota segera mengeluarkan surat keputusan terkait kenaikan ini. “Untuk dalam kota, kenaikannya berapa disesuaikan kemampuan di internal kabbupaten/kota masing-masing,” ujarnya. (fik/rst)