Sabtu, 23 November 2024

Mulai Hari Ini Penjualan Solar Bersubsidi Hanya Dilayani Jam Kerja

Laporan oleh Jose Asmanu
Bagikan
Foto : Ilustrasi

Penjualan BBM bersubsidi jenis solar untuk wilayah Sumatra, Jawa, Bali dan Kalimantan mulai Senin (4/8/2014) hanya dilayani pada jam kerja sejak pukul 06.00-18.00 WIB.

Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) melarang Badan Pelaksana Penyedia dan Pendistribusian BBM bersubsidi atau PT Aneka Kimia Raya (AKR), Surya Parna Niaga (SPN) termasuk PT Pertamina melayani penjualan solar bersubsidi pada malam hari.

Tanggal 6 Agustus 2014, BPH Migas juga akan menghapus penjualan BBM bersubsidi jenis premium di rest area jalan tol di seluruh Indonesia. Pemilik mobil yang lewat jalan tol dinilai mampu membeli premium non subsidi.

Langkah ini sebagai upaya pemerintah mengendalikan konsumsi BBM bersubsidi.

BPH Migas memperkirakan kuota solar bersubsidi dalam APBN 2014 sebesar 48 juta kilo liter akan habis pada pekan ketiga November jika tidak ada pembatasan.

Andi Norsyam Kepala BPH Migas mengatakan, penjualan solar bersubsidi pada malam hari pada daerah tertentu banyak penyalahgunaan.

Sebelum BPH Migas mengambil kebijakan ini, Pertamina telah melakukan uji coba di daerah Batam hasilnya cukup efektif. Waktu uji coba itu, penjualan solar bersubsidi dilayani pada jam kerja mulai pukul 08.00-17.00 WIB. Selain dapat mencegah penyalahgunaan solar bersubsidi, kuota harian solar bersubsidi bisa turun.

Kata Kepala BPH Migas, hasil uji coba itu dikembangkan menjadi dasar pertimbangan penjualan solar bersubsidi pada jam kerja di Sumatra, Jawa, Bali dan Kalimantan mulai Senin (4/8/2014) di beberapa wilayah tertentu.

Saat ini, harga solar non subsidi berkisar Rp.13.00 perliter sedangkan solar bersubsidi Rp.5.500 perliter. (jos/dwi/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs