Mulai 1 Juli, seluruh perusahaan pers harus berbadan hukum berupa Perseroan Terbatas. Pernyataan ini disampaikan Bagir Manan, ketua Dewan Pers di sela menjadi pembicara dalam rapat koordinasi kehumasan Kabupaten/Kota se Jawa Timur, Selasa (24/6/2014)
“Ini sudah tertuang dalam dalam surat edaran Nomor 01/SE-DP/I/2014 tentang pelaksanaan undang-undang pers dan standar perusahaan pers, tertanggal 16 januari 2014,” kata Bagir Manan.
Dalam edaran itu disebutkan jika setiap perusahaan pers sesuai pasal 9 ayat 2 UU nomor 40 tahun 1999 tentang pers haruslah memiliki badan hukum Indonesia. Badan hukum yang dimaksud adalah berbentuk Perseroan Terbatas.
Selain itu, perusahaan pers juga diwajibkan memberikan gaji pada para wartawan dan karyawan persnya sekurang-kurangnya sesuai dengan UMK minimal 13 kali selama setahun.
Di pasal 10 UU nomor 40 tahun 1999, perusahaan pers juga harus memberikan kesejahteraan pada wartawan dan karyawan persnya dalam bentuk kepemilikan saham dan atau pembagian laba bersih serta bentuk kesejahteraan lainnya.
Edaran ini, kata Bagir, sebenarnya sangat menguntungkan perusahaan pers. Bagir mencontohkan, dengan berstatus PT, maka jika dikemudian hari ada sengketa hukum maka yang disita adalah aset PT.
“Ini berbeda jika perusahaan pers berbentuk CV atau firma, maka berlaku tanggung jawab pribadi. Jika sampai ada penyitaan maka harta pribadi pemilik pers juga bisa disita,” kata Bagir.
Jika hingga 1 Juli perusahaan pers tak mematuhi edaran ini, maka Dewan Pers tidak akan menganggap perusahaan itu sebagai perusahaan pers. Produk dari perusahaan itu juga tidak dianggap sebagai karya jurnalistik.
Selain itu, jika berbentuk PT maka akan berlaku UU Pers sehingga jika bersengketa dan dianggap keliru, maka perusahaan pers cukup menggunakan hak jawab, hak koreksi dan permintaan maaf.
“Jika tak berbentuk PT, jika ada sengketa maka Dewan Pers tak akan ikut menyelesaikan karena sengketa akan diambil alih oleh kepolisian,” kata dia.
Dia mencontohkan di Kota Kediri ada sebuah sengketa antara seorang pemilik hotel dengan tiga perusahaan pers. Dua dari tiga perusahaan pers ini berbentuk PT sehingga cukup menggunakan hak jawab. Sedangkan satu lagi karena tak berbentuk PT maka jurnalis perusahaan itu akhirnya dipenjara karena dituduh mencemarkan nama baik.
Sementara itu, dalam rapat koordinasi kehumasan ini, mayoritas kepala bagian humas kabupaten/kota se Jawa Timur mengeluhkan masih banyaknya jurnalis yang hanya bermodal kartu pers.
“Mereka ini tidak digaji oleh perusahaanya, jadi kemana-mana bawa kartu pers untuk memeras,” kata Muhammad Kholil, Kabag Humas Pemerintah Kabupaten Pasuruan.
Di Pasuruan misalnya, jumlah jurnalis yang biasa mangkal di Humas Pasuruan mencapai 70an jurnalis. Dari jumlah itu, hampir separuhnya hanya bermodalkan kartu pers.
Selain itu, perusahaan pers tempat jurnalis tersebut bernaung biasanya juga hanya berupa CV. “Mereka ini biasanya memanfaatkan kesalahan kepala dinas dan memeras,” kata dia.
Hal yang sama diungkapkan Arief Lukman Hakim Kasubbag Media Biro Humas dan Protokol Setdaprov Jawa Timur. Menurut dia, wartawan yang terdata di Humas Setdaprov Jawa Timur saat ini mencapai 152 jurnalis.
Mereka inipun juga banyak yang bekerja di media yang hanya berbadan hukum CV. Karenanya, Arif sangat mendukung adanya edaran dari Dewan Pers ini. (fik/rst)
Teks Foto :
-Bagir Manan, Ketua Dewan Pers ketika menghadiri rapat koordinasi kehumasan provinsi Jawa Timur.
Foto : Taufik suarasurabaya.net