Sabtu, 23 November 2024

Mulai 1 Desember, Jatim Hapus Denda Pajak Kendaraan

Laporan oleh Fatkhurohman Taufik
Bagikan
Ilustrasi. Foto : Dok suarasurabaya.net

Mulai 1 Desember 2014, Pemerintah Jawa Timur berlakukan pembebasan sanksi bunga pajak bagi seluruh kendaraan roda dua, tiga dan kendaraan plat kuning. Kebijakan ini tertuang dalam peraturan Gubernur Jawa Timur nomor 78 tahun 2014 tentang pemberian keringan dan pembebasan pajak daerah.

“Jadi pembebasan ini mulai berlaku sejak 1 Desember 2014 hingga 28 Februari 2015,” kata Bobby Soemiarsono, Kepala Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Timur, Rabu (26/11/2014).

Dalam peraturan gubernur itu, kata Bobby, juga tertuang pembebasan bagi bunga Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atas kendaraan kedua (BBN II) dan seterusnya untuk kendaraan roda dua, tiga dan kendaraan plat kuning.

Pemutihan denda pajak ini, dilakukan untuk mengurangi beban masyarakat setelah adanya kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).

Dengan adanya pemutihan ini, Bobby berharap seluruh pemilik kendaraan roda dua, tiga dan plat kuning yang menunggak pajak bisa segera mendatangi Samsat induk di setiap daerah untuk segera melakukan pembayaran pajak.

Sementara itu, jumlah penunggak pajak kendaraan roda dua, tiga dan plat kuning saat ini diperkirakan mencapai 511 ribu kendaraan. Dari jumlah ini, jika seluruhnya memanfaatkan pemutihan, maka potensi pendapatan negara dari denda mencapai 25,8 miliar. Sedangkan untuk bunga BBNKB BBN II mencapai Rp69,4 miliar.

“Sehingga dari program ini, pemerintah memberikan kemudahan atau menyumbang masyarakat sebesar Rp95,2 miliar,” kata dia.

Masih menurut Bobby, hingga saat ini pajak daerah yang dihasilkan dari sektor kendaraan bermotor telah mencapai Rp7,4 triliun. Angka ini terbagi Rp3,8 triliun dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Rp3,6 triliun dari Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

“Target kita hingga akhir tahun Rp4,1 triliun untuk PKB, dan Rp4 triliun untuk BBNKB,” kata Bobby.

Di tempat yang sama, Komisaris Polisi Andre, Kepala Seksi STNK Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Timur mengatakan, program pemutihan ini akan didukung dengan melakukan operasi lalu lintas secara serentak di seluruh Jawa Timur.

“Nanti kendaraan yang kami temukan menunggak pajak langsung diarahkan untuk segera membayarnya,” kata Andre. Polisi, selama ini memang tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penilangan bagi kendaraan yang telat bayar pajak. (fik/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
31o
Kurs