Sejumlah istri yang terseret kasus korupsi yang dilakukan suami semakin banyak. Bahkan, tidak sedikit diantara mereka ada yang disebut-sebut menikmati aliran dana korupsi dari sang suami yang tertangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Suhatati SH.M.Hum pakar hukum pidana Universitas Surabaya (UBAYA) mengatakan, banyak sekali modus keterlibatan istri dalam kasus korupsi yang menyeret suaminya. Salah satunya dengan berupa barang.
“Modusnya, ada seorang istri yang menerima uang dari hasil korupsi, ada juga yang menerima hadiah-hadiah seperti perhiasan, rumah, mobil. Ada juga yang membuat usaha dengan mengatasnamakan istrinya, sehingga sang istri juga tidak tahu,” katanya saat diwawancarai Radio Suara Surabaya Jumat (19/9/2014).
Selain itu, lanjut ia, semua yang terlibat kasus korupsi baik yang tahu ataupun tidak tahu akan diperiksa.
“Kan sudah jelas dalam UU, setiap orang yang turut serta melakukan tindak pidana, mereka bisa dipidanakan. Tapi ada penelaah seberapa jauh mereka terlibat,” ujarnya.
Ia juga memberi saran bagi para istri untuk lebih aware dan saatnya untuk melakukan keterbukaan mengenai keuangan agar lebih aware.
“Istri tidak hanya sekedar menerima saja, tapi harus ada keterbukaan, saling kepercayaan. Istri juga harus tahu, apa saja yang dilakukan sang suami apakah sudah sebatas tingkat kewajaran atau tidak, itu yang harus dilakukan,”tutupnya.(ono/rst)