Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo Mantan Wakil Kepala Korps lalu Lintas (Korlantas) Polri yang merupakan tersangka kasus korupsi simulator ujian SIM masih belum ditahan oleh KPK.
Didik yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2 Agustus 2014 lalu, diperiksa sekitar lima jam di gedung KPK pada Senin (22/9/2014) tidak memberikan komentar apapun.
Bintang jenderal satu tersebut adalah tersangka ketiga yang diproses KPK setelah mantan Kakorlantas Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo dan pemenang tender simulator direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) Budi Santoso, sedangkan Sukotjo Bambang yaitu direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang masih berstatus tersangka.
Didik Purnamo selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada 15 April 2011 menandatangani surat keputusan tentang penunjukkan pemenang lelang dan pelaksanaan Pengadaan Driving Simulator Uji Klinik Pengemudi R-4 senilai Rp 142,4 miliar untuk 556 unit dengan harga Rp 256,1 juta. Sehingga, total anggaran untuk pengadaan Driving Simulator Uji Klinik Pengemudi R-2 dan R-4 mencapai Rp 197,8 miliar.
Melansir dari Antara Senin (22/9/2014), Didik bersama dengan Budi Susanto dan Suktojo S Bambang disangkakan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP tentang penyalahgunaan wewenang dan perbuatan memperkaya diri sehingga merugikan keuangan negara dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Sekadar diketahui, Djoko Susilo saat ini sedang menjalani hukuman penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung. Sedangkan Budi Susanto juga sudah divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta ditambah pidana uang pengganti sebesar Rp 17,13 miliar. (ant/ono/ipg)