Pihak kepolisian menyita ratusan botol dan puluhan jirigen minuman keras (Miras) berbagai merek, hasil operasi di berbagai tempat menjelang bulan puasa.
Polres Pelabuhan Tanjung Perak menyita 852 botol dan 24 jirigen miras tanpa izin edar. Selain itu, pihak kepolisian menetap lima orang sebagai tersangka karena telah menjual Miras tersebut. Kelima orang tersangka yaitu, Bambang Sugiyanto (35) warga Tambak Asri, Siti Usnah (26) warga Kalianyar Kulon, Subahan (27) warga Sidotopo Sekolahan, Noni (46) warga Kalimas Baru serta Sutikno (35) warga Greges Timur, Surabaya.
Kompol Musthofa Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mengatakan, ratusan botol dan puluhan jirigen yang berisi miras berhasil diamankan dari hasil operasi menjelang bulan puasa selama satu bulan terakhir. Lima tersangka saat ini sedan diproses hukum karena menjual miras tanpa izin edar.
“Ini merupakan hasil operasi satu bulan terakhir menjelang Ramadhan. Kita prioritas operasi dengan target miras, agar peredaran miras dapat kita tekan menjelang ataupun sesudah Ramadhan,” kata Kompol Musthofa kepada wartawan, Senin (23/6/2014).
Dia menambahkan, berbagai jenis miras yang berhasil diamankan di antaranya, arak 16 jirigen ukuran 20 liter, arak 8 jirigen ukuran 5 liter, arak 28 botol ukuran 1.500 mililiter, arak 580 botol ukuran 600 mililiter, anggur ketan putih 54 botol, Mansion House 4 dus isi 124 botol, Jemblung 52 botol, Vodka 8 botol dan Topi Laken 6 botol.
“Para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (2) huruf d butir 3 Jo Perda Kota Surabaya No 12 tahun 2003 tentang perizinan dibidang kesehatan,” ujarnya. (wak/ipg)
Teks Foto:
– Kompol Mustofa Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak (dua dari kanan) bersama jajaran menunjukkan barang bukti yang berhasil disita.
Foto: Wakhid suarasurabaya.net