Sabtu, 23 November 2024

Mengendap, Dana Tunjangan Guru Seret

Laporan oleh Restu Indah
Bagikan

Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) telah memetakan sejumlah persoalan yang mengakibatkan pencairan Tunjangan Profesi Pendidik (TPP) macet di Pemda/Pemkot. Di antaranya adalah faktor kekurangan dana yang diterima dari Menkeu.

Umumnya setiap tahun guru PNS mendapatkan kenaikan gaji pokok. Namun, besaran TPP yang dialokasikan senilai gaji pokok tahun sebelumnya. Kekurangan tersebut yang menjadi akibat Pemkab/Pemkot memilih tidak mencairkannya.

Selain itu, penyebab pencairan TPP macet adalah adanya beberapa guru PNS yang tidak mendapatkan dana TPP. Padahal telah lolos administrasi. Menghindari gejolak di antara guru, pemkab atau pemkot memilih menahan dana secara keseluruhan.

Sebab itu, dilansir dari berbagai sumber, Haryono Umar, Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendikbud mengatakan, “Kami berharap mulai tahun ini peran inspektorat daerah dalam urusan pencairan TPP ini bisa lebih aktif. Ada laporan berkala ke pemerintah pusat tentang progres pencairannya.”

Menurut dia, pelaksanaan pengawasan oleh inspektorat dearah selama ini belum efektif. Padahal peran pengawasan sentral terkait TPP justru ada di jajaran Pemkab/Pemkot. Hal ini karena setiap pemkab/pemkot memiliki inspektorat daerah yang bertugas sebagai pengawas internal.

Kemendikbud saat ini berupaya keras untuk mengawasi dana transfer daerah yang selama ini sering lolos dari pengawasan.

Mulai April nanti, Itjen Kemendikbud akan berkoordinasi dengan KPK untuk mematangkan konsep pengawasan anggaran fungsi pendidikan yang masuk kategori dana transfer daerah. “Kami ingin pencairan TPP periode 2014 ini lancar. Sebab, uang itu semua hak guru,” tutur Haryono.

Sebelumnya Kemendikbud menerima laporan final audit tunggakan pembayaran TPP dari BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan). Uang TPP yang mengendap mencapai Rp 6,06 triliun. Ada juga kasus kekurangan pembayaran sebesar Rp 4,31 triliun.

Mohammad Nuh Mendikbud menjelaskan, seretnya pencairan TPP disebabkan beberapa faktor. Yang pertama di daerah tertentu pencairan TPP terhenti, karena memang dananya kurang. Jumlah total kekurangan tersebut mencapai Rp 4,31 triliun. Yang kedua ada juga uang TPP yang mengendap dalam bentuk silpa (sisa lebih penggunaan anggaran) yang mencapai Rp 6,06 triliun.

Haryono Umar Inspektur Jenderal Kemendikbud meminta supaya Pemkab dan Pemkot memaksimalkan peran dari Inspektorat yang bertugas sebagai pengawas internal. Alasannya peran pengawasan sentral, justru ada di jajaran pemkab atau pemkot. (berbagai/nia/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs