Sabtu, 23 November 2024

Mendagri Minta Surabaya dan Gresik Selesaikan Sengketa Pulau Galang

Laporan oleh Fatkhurohman Taufik
Bagikan

Menteri Dalam Negeri Tetapkan status kepemilikan pulau galang sebagai status quo. Artinya, pulau yang dihasilkan dari tanah timbul itu hingga kini masih dalam penguasaan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Suprianto, Kepala Biro Administrasi Pemerintahan Umum Jawa Timur mengatakan, penetapan Menteri Dalam Negeri ini karena hingga saat ini pemerintah Kabupaten Gresik dan Kota Surabaya memang belum berhasil menyelesaikan polemik sengketa penguasaan terhadap pulau yang berada tepat di perbatasan antara Gresik dan Surabaya itu.

“Kemarin kami sudah undang pemerintah Surabaya dan Gresik untuk memberitahu mereka bahwa Surat Mendagri Turun intinya pulau itu masih dalam penguasaan status quo,” kata Suprianto, Senin (7/7/2014).

Menurut Suprianto, dalam suratnya Mendagri juga mendesak Pemerintah Kota Surabaya dan Gresik segera menyelesaikan sengketa klaim wilayah terhadap pulau yang berada di dekat pelabuhan Teluk Lamong itu.

Selain itu, dalam surat bernomor 590/227/PUM dan ditandatangani langsung oleh Gamawan Fauzi, Menteri Dalam Negeri itu, juga menegaskan jika siapapun yang kelak akan menjadi penguasa pulau Galang, status kawasan itu tidak boleh diubah karena pulau itu sudah ditetapkan sebagai lahan konservasi.

“Pulau Galang memang strategis dari sisi ekonomi karena dekat dengan pelabuhan. Tapi kelak siapapun yang berhak menguasai, tetap pulau itu harus sebagai kawasan konservasi,” kata Suprianto.

Sementara itu, dokumen yang dimiliki suarasurabaya.net menyebutkan jika Pulau Galang dulunya menyatu dengan daratan. Sayang tidak ada dokumen pasti apakah pulau itu menyatu dengan Gresik atau menyatu dengan Surabaya.

Yang pasti sejak tahun 1970an, daerah itu sudah menjadi pulau dan diklaim oleh Gresik masuk ke wilayah Desa Karangkiring, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik. Saat itu, pulau Galang dikuasai oleh tujuh warga Gresik dan dijadikan tambak.

Pada tahun 1987, lantas keluarlah SK Gubernur Wahono yang menyatakan jika kawasan itu adalah milik tujuh orang ini. Selain itu, juga ada keterangan dari Kepala Desa Karangkiring jika wilayah itu memang dikuasai oleh tujuh orang ini. Pajak dari penguasaan tanah juga masuk ke pemerintah Kabupaten Gresik.

BPN Gresik pada 1987 lantas mengeluarkan sertifikat Pulau Galang dibagi tujuh untuk tujuh orang tersebut. Pada tahun 1988, tujuh orang pemilik hak tanah di pulau itu menjualnya pada tiga orang warga yang bernama Poenta Surya, Kuntoro Surya, serta Darwati Napan.

Sejak dibeli tiga orang ini, Pulau Galang lantas dibiarkan begitu saja. Tidak ada aktifitas tambak lagi sehingga pulau itu dipenuhi belantara hutan mangrove.

Sejak saat itu awalnya tidak ada polemik di pulau itu hingga akhirnya ada pembangunan Dermaga Teluk Lamong yang persis berada di dekat Pulau Galang.

Sementara itu, meski dari sisi kesejarahan Gresik lebih kuat, tapi jika dilihat dari google earth, kalau ditarik garis lurus, pulau ini sebenarnya lebih banyak masuk ke wilayah Surabaya daripada Gresik.

Dilihat dari kedekatan, pulau ini juga lebih dekat ke Surabaya. Tapi dilihat dari proses kepemilikan, memang Gresik yang memiliki sejarah terkait pulau ini. Bahkan warga Gresik sendiri tidak pernah mengenal Pulau Galang, yang mereka kenal hanyalah pulau yang ada di Desa Karangkiring. (fik/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs