Minggu, 24 November 2024

Menaker Sidak Penampungan TKI Ilegal

Laporan oleh Restu Indah
Bagikan

Hanif Dhakiri Menteri Ketenagakerjaan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sebuah rumah yang dijadikan penampungan tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal di Jalan Asem Baris Raya, Jalan F Gang Z nomor 24 Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (5/11/2014).

“Saya melakukan sidak ke beberapa lokasi penampungan, beberapa tempat masih di bawah standar,” kata Menaker usai sidak.

Melansir dari Antara, di penampungan itu, Menaker dengan didampingi Reyna Usman Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) dan Muchtar Lutfhie Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan (PPK) Kemenaker menemukan 43 calon TKI berkumpul di ruang tamu dalam kondisi yang cukup memperihatinkan.

Menurut Hanif, para calon TKI itu melakukan kegiatan sehari-hari mereka seperti belajar, makan, dan tidur dengan berdempet-dempetan di ruangan yang berukuran 4×3 meter, termasuk hanya ada satu kamar mandi untuk dipakai beramai-ramai.

“Ini tidak benar. Tidak sesuai dengan standar aturan,” kata Hanif dengan geram.

Selain ilegal, pengurus penampungan itu juga mempersulit kegiatan sidak yang dilakukan Menaker dengan tidak bersedia membuka pintu.

Menaker akhirnya memaksa masuk dengan meloncati pagar rumah penampungan, sementara staf Kementerian Tenaga Kerja mencoba membuka pintu pagar penampungan milik Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) Elkari Makmur Sentosa itu.

Kepada para calon TKI, Menaker menyatakan penampungan TKI seperti itu melanggar peraturan bahkan perusahaannya terancam akan segera ditutup.

“Saya akan tutup lokasi penampungan TKI ilegal ini. Namun jangan khawatir, mbak-mbak calon TKI ini tetap akan diberangkatkan ke luar negeri dengan cara disalurkan melalui perusahaan lain yang lebih baik,” kata Hanif kepada sekitar 50 calon TKI yang berada di lantai 2 rumah itu.(ant/res/ono)

Berita Terkait

Surabaya
Minggu, 24 November 2024
27o
Kurs