Sidang gugatan Rahmat Syah ketua Perhimpunan Kebun Binatang Seluruh Indonesia (PKBSI), melawan Tri Rismaharini Wali Kota Surabaya sebagai tergugat 1 dan Singky Soewadji sebagai tergugat 2, Senin (11/8/2014) dengan agenda mediasi dinyatakan gagal.
Pihak tergugat dan penggugat di depan M. Yapi ketua Majelis Hakim mediasi, dalam persidangan secara tertutup, masing-masing menyatakan keberatannya, hingga diputuskan bahwa agenda sidang nantinya akan dilanjutkan pada minggu depan.
Setijo Boesono kuasa hukum Tri Rismaharini sebagai tergugat 1, Senin (11/8/2014) usai sidang kepada wartawan yang menemuinya menyampaikan bahwa mediasi yang dilakukan di hadapan ketua Majelis Hakim mediasi gagal.
“Mediasi gagal, karena kedua pihak sama-sama tetap dalam pendiriannya masing-masing. Penggugat tetap menginginkan apabila damai maka uang kerugian tetap minta dibayar. Itu yang kami tolak,” terang Setijo Boesono.
Pada persidangan sebelumnya, pihak penggugat telah menurunkan tuntutannya dari Rp 500 miliar menjadi Rp 5 miliar, dengan tambahan permintaan agar supaya Wali Kota Surabaya meresmikan museum KBS.
Poltak Hutadjulu kuasa hukum penggugat mengatakan, bahwa pihak tergugat 1 dan tergugat 2, dalam hal ini menolak nilai gugatan yang diajukan oleh penggugat. “Karena kami juga tetap dengan gugatan yang kami ajukan. Mediasi gagal,” ujar Poltak Hutadjulu, Senin (11/8/2014).(tok/ipg)