Sabtu, 23 November 2024
Penganiayaan Enam Karyawan Tempat Hiburan Malam

Mantan Petinju Nasional Ditetapkan Sebagai Tersangka

Laporan oleh Wakhid Muqodam
Bagikan
Anis Roga mantan petinju nasional (kiri) usai menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Polrestabes Surabaya. Foto: Wakhid suarasurabaya.net

Pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi, terkait penganiayaan enam karyawan tempat hiburan malam (Penthouse–red). Setelah mendapatkan keterangan delapan orang saksi dan sejumlah barang bukti, polisi menetapkan Anis Roga (AR) mantan petinju nasional dan dua orang rekannya yaitu Yusak dan Joko.

AKBP Sumaryono Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya mengatakan, dari pemeriksaan sejumlah saksi, dan barang bukti yang ada, pihak kepolisian telah cukup bukti untuk menetapkan AR beserta dua rekannya Yusak dan Joko sebagai tersangka penganiayaan.

“AR Kamis (4/9/2014) sekitar pukul 20.00 WIB kami jemput di rumah kakaknya kawasan Medoan Ayu, Surabaya untuk dibawa ke Mapolrestabes,” kata AKBP Sumaryono saat ditemui, Jumat (5/9/2014) di Mapolrestabes.

Dia menambahkan, saat ini pihaknya masih mencari dua rekan AR yaitu Yusak dan Joko. Setelah melakukan pemeriksaan terhadap AR, dan menetapkan sebagai tersangka, namun pihak kepolisian tidak menahannya. Hal ini dikarenakan, ada penjamin tersangka yang jelas, tempat tinggal jelas, dan pernah mengharumkan nama Indonesia di kancah tinju Internasional.

“Alasan tidak ditahan karena penjaminnya jelas yaitu dari KONI, tempat tinggalnya jelas, pernah mengharumkan nama Indonesia,” ujarnya.

Sumaryono juga mengatakan, tersangka AR tetap dikenakan wajib lapor hingga semua berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan. AR dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan juncto pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

Mengenai kronologis kejadian, Kasat menjelaskan, berawal saat AR bersama dengan empat orang temannya, yakni Joko (Jk), Yusak (Ys), Robet (Rb), dan Rika (Rk) yang menggunakan mobil turun dari Club Penthouse. Sesampainya di pintu portal parkir gedung, petugas parkir menanyakan parkir kepada pengemudi mobil. Namun, pada saat itu kemungkinan dalam kondisi mabuk sehingga sopir merasa bingung mencari karcis parkir.

“Saat itu, di belakang mobil yang ditumpangi AR dan rekan-rekannya, banyak juga kendaraan lain yang terus membunyikan klakson. Sopir (Joko–red menyampaikan kepada petugas parkir untuk membuka portal parkir dan akan dicari. Namun petugas parkir bersikukuh tidak mau membuka pintu, karena sesuai prosedur setiap mobil yang keluar harus menunjukkan karcis parkir,” ujarnya.

Empat orang turun dari mobil dan terjadi cekcok dengan security parkir dan dua petugas parkir. Kemudian JK melakukan pemukulan terhadap petugas. Disusul AR beserta YS juga melakukan pemukulan terhadap petugas. (wak/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
34o
Kurs