Sabtu, 23 November 2024

Mantan Kadaops VIII PT KAI Tiga Kali Mangkir Panggilan Sidang

Laporan oleh J. Totok Sumarno
Bagikan

Ir M. Nurcholis mantan Kepala Daerah Operasional (Kadaops) VIII PT Kereta Api Indonesia (PT KAI), Selasa (11/2/2014) untuk ketiga kalinya tidak hadir memberi kesaksian kasus penganiayaan saat ekseskusi kompleks Ruko Semut.

M. Shulton Jaksa Penuntut Umum (JPU) asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya, kepada wartawan membenarkan bahwa ketidakahadiran Nurcholis dalam persidangan kali ini merupakan kali ketiga.

“Kesaksian Nurcholis dibutuhkan dalam rangka klarifikasi dan cros cek, terkait massa dalam eksekusi Ruko Semut, termasuk dua terdakwa, Irfan Aminudin dan Ahmad Sawal, adalah anggota Polsuska,” papar Shulton.

Tidak hanya itu, kesaksian Nurcholis juga dibutuhkan untuk klarifikasi apakah pengerahan massa dalam eksekusi Ruko Semut itu atas perintahnya, yang ketika itu menjabat Kepala Daops VIII PT KAI.

M. Shulton dihadapan majelis persidangan, berjanji akan mengupayakan kehadiran Nurcholis dalam persidangan berikutnya. Diperoleh keterangan, bahwa Nurcholis saat ini dipindahtugaskan ke PT KAI Bandung.

Sementara itu, kasus ini bermula dari eksekusi Ruko Semut yang menjadi milik PT KAI pada bulan Januari tahun 2013 lalu. Pada eksekusi itu ditengarai PT KAI menurunkan anggota Polsuska.

Saat terjadi ketegangan, dua terdakwa Irfan Aminudin dan Ahmad Sawal yang diduga adalah anggota Polsuska PT KAI, melakukan penganiayaan pada 3 korban karyawan PT Sumber Sejahterah Lestari yang menyewa Ruko Semut.

Dari kekerasan yang dilakukan dua terdakwa itu, keduanya didakwa pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman 5 tahun penjara.(tok/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
31o
Kurs