Pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (12/12/2014) yang dipimpin Ainor Rofiek ketua majelis hakim, dalam amar putusannya menyatakan Dewi Sundari alias Mami Dee terdakwa kasus penjualan wanita melalui BlackBerry Messenger (BBM), terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan bisnis prostitusi.
“Mengadili, menjatuhkan hukuman delapan bulan penjara dikurangi dengan masa tahanan,” kata Ainor Rofiek. Terdakwa Dewi Sundari didakwa dengan jeratan pasal 506 KUHP yang maksimal ancamannya satu tahun penjara.
Mami Dee mengaku secara pribadi dirinya tidak bersedia diboking laki-laki hidung belang. Dia hanya membantu teman-temannya yang membutuhkan penghasilan tambahan.
Mami Dee juga mengaku mendapat fee 30 persen, tergantung cantik atau tidak, dan waktu booking mau short time atau long time.
“Untuk sekali kencan short time, 1,5 juta, untuk long time 3 juta. Saya sendiri, tidak mau diboking, kasihan anak-anak saya,” ujar Mami Dee dalam persidangan.
Seperti diketahui, Mami Dee ditangkap Satreskrim Polrestabes Surabaya di sebuah hotel di kawasan Ngagel. Dengan menampilkan PP perempuan melalui layanan BBM, pelanggan tinggal menanyakan harga sekaligus memesan.
Dengan tarif termurah 1,5 juta rupiah dan tertinggi hingga 10 juta rupiah untuk long time, Mami Dee menerima bayaran sekitar 30% dari harga booking perempuan-perempuan yang ditawarkannya pada pelanggan.(tok/rst)