Pimpinan MPR Minta Tersangka Kasus Jakarta International School dihukum mati
Melani Leimena Suharli Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), minta aparat penegak hukum, agar tersangka kekerasan seksual terhadap anak-anak (pedofilia) mendapat hukuman minimal 15 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
“Saya kira sudah sepantasnya para tersangka kekerasan seksual itu dihukum minimal 15 tahun dan maksimal hukuman mati,” papar Melani dalam diskusi MPR RI di gedung parlemen, Senayan, Senin (28/4/2014).
Menurutnya, hukuman itu sangat pas karena sudah menghancurkan masa depan dan meninggalkan trauma sepanjang hidup korban.
Melani minta pelaku dihukum seberat-beratnya, Melani juga mengkritisi para orang tua yang menyekolahkan anaknya ke sekolah internasional. Menurut Melani, sekolah berlabel internasional tidak punya wawasan kebangsaan.
Sementara itu, Yuniyanti Chuzaifah Ketua Komnas Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), yang ikut hadir dalam diskusi, menolak diterapkan hukuman mati terhadap pelaku kejahatan seksual, sebab hukuman mati tidak membuat efek jera untuk pelaku pemerkosa, malah sebaliknya memicu balas dendam dan sakit hati. Apalagi, kata Yuniyanti, kekerasan seksual saat ini sudah lintas usia dan cenderung sasaran pada anak-anak serta remaja. (faz/tas)