Sabtu, 23 November 2024

Latar Belakang Usulan Kebijakan Pecandu Ditanggung BPJS

Laporan oleh Sirojul Munir Anif Mubarok
Bagikan

Undang-undang Narkotika No 35 tahun 2009 Pasal 54 yang mengamanatkan pecandu narkoba wajib untuk direhabilitasi, menjadi latar belakang usulan kebijakan biaya rehabilitasi pecandu narkoba ditanggung oleh BPJS oleh BNN.

Komisari Jendral Polisi (Komjendpol) Anang Iskandar Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkapkan, berdasarkan UU tersebut, semestinya rehabilitasi pecandu narkoba sepenuhnya dijamin oleh negara.

“Latar belakangnya adalkah UU Narkotika No 35 tahun 2009 pasal 54 yang mengamanatkan bahwa para pecandu narkotika wajib direhabilitasi, ini di jamin oleh negara. Di BNN sekarang juga sudah direhabilitasi Gratis. Anggarannya ada dari APBN,” ungkapnya pada Radio Suara Surabaya, Rabu (26/11/2014).

Jika ada UU yang mewajibkan masyarakatnya, tambah Anang, semestinya harus gratis dan ditanggung negara.

“Ada undang-undang yang mewajibkan masyarakatnya, masak tidak gratis? Jika pemerintah yang mewajibkan, seharusnya pemerintah juga harus menyediakan secara gratis,” ungkapnya.

Untuk itu, lanjut Anang, BNN telah melakukan proses selanjutnya ke BPJS dan Kemenkes.

“Proses selanjutnya sesudah kami usulkan ke BPJS, kami masih itung-itungan dulu dengan merka dan kemenkes. Ada orientasi yang sedikit berbeda, jika BPJS lebih ke bisnis, sedangkan untuk negara kan lebih ke kewajiban,” pungkasnya.(nif/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs