Basuki Hadi Mulyono Menteri Pekerjaan Umum (PU) dan Perumahan Rakyat mengatakan Joko Widodo Presiden RI, menyetujui sisa pembayaran ganti rugi tanah di area terdampak luapan lumpur lapindo senilai Rp781 miliar.
Namun, untuk menyetujuinya, syarat yang harus dipenuhi oleh lapindo, yakni menyerahkan seluruh tanah yang ada di peta terdampak termasuk dokumen dan sertifikat tanahnya.
“Total tanah yang ada di area terdampak luapan lumpur lapindo sekitar Rp3,8 triliun. Sudah dibayar oleh lapindo sebesar Rp3,03 triliun, sehingga sisanya masih Rp781 miliar.
Dengan keputusan ini, Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) diharapkan bisa bekerja secara maksimal untuk memperkuat tanggul. Supaya tidak ada dampak yang lebih luas lagi di luar peta terdampak.
Menurut Basuki, lapindo telah diberi waktu 4 tahun untuk melunasi Rp781 miliar kepada pemerintah. Jika tidak, maka semua tanah lapindo di area terdampak yang sudah dibayar lapindo akan disita.
“Sebaliknya, kalau lapindo bisa membayar yang 20 persen, Rp781 miliar semuanya kita kembalikan,” ujar menteri PU.
Menanggapi keputusan ini, Soekarwo Gubernur Jawa Timur menilai, hal ini merupakan progres yang cukup baik. Karena, sudah delapan tahun warga di area terdampak berteman dengan penderitaan.
“Solusi ini sudah dikonsultasikan dengan Menkum HAM dan Jaksa Agung, intinya secara hukum bisa dilaksanakan,” kata Pakde Karwo.
Syaiful Illah Bupati Sidoarjo berharap, keputusan ini segera terealisasi sekaligus untuk mengembalikan kepercayaan korban lampur lapindo kepada pemerintah. (jos/ono/rst)