Pemerintah Kabupaten Sragen Jawa Tengah mulai melarang penggunaan elpiji untuk pertanian.
Hal tersebut merupakan kebijakan yang diambil dari hasil pertemuan langsung dengan siswana migas dan Pertamina region IV Jawa Tengah dan Yogyakarta yang dilaksanakan sejak selasa (9/9/2014) kemarin.
Menurut laporan Agustian dari Radio Metta Solo pada Jaring Radio Suara Surabaya Kamis (11/9/2014) selain tabung 3 kg yang mudah meledak, ternyata penggunaan elpiji untuk pertanian juga melanggar undang-undang nomor 20 tahun 2008 tentang UMKM.
Nono Sujianto Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Sragen mengatakan sebenarnya tidak ada kelangkaan elpiji di Kabupaten Sragen. Karena berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, ditemukan para pengecer dan spekulan yang bermain nakal.
“Pengecer dan spekulan melakukan itu dengan cara menaikkan harga elpiji lantaran tingginya penggunaan elpiji 3kg,” kata Nono.
Selain itu, stock yang tersedia saat ini tidak mampu memenuhi kebutuhan yang ada. Untuk itu, pihak dari dinas Perdagangan Sragen sudah mengumpulkan semua agen untuk mengawasi di setiap pangkalan.(ono/ipg)