Jumat, 22 November 2024

Lagi-Lagi Gadis di Bawah Umur Jadi Korban Tindak Asusila

Laporan oleh Wakhid Muqodam
Bagikan

Gadis di bawah umur, kembali menjadi korban tindak asusila. Sebut saja namanya RR (14) warga Surabaya.

Gadis yang masih duduk di kelas VIII satu diantara SMP Negeri di Surabaya ini berkenalan dengan Febri Eka Pratama (20) warga asal Nganjuk yang kos di daerah Sememi, Surabaya melalui Short Message Service (SMS).

Berawal dari SMS, akhirnya Febri tersangka dan korban menjalin hubungan asmara hingga tersangka mengajak untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.

Tidak hanya itu, tersangka juga sempat membawa lari korban selama tiga hari ke Nganjuk. Korban dibawa ke tempat tinggal tersangka di Manguan, Berbek, Nganjuk.

Kompol Suparti Kasubag Humas Polrestabes Surabaya mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari adanya laporan orang tua korban jika anaknya tidak pulang ke rumah selama tiga hari. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya kemudian melakukan penyelidikan.

“Anggota mendapat informasi jika korban dibawa ke Nganjuk. Pihaknya kemudian melakukan koordinasi dengan Polsek Berbek, Nganjuk, untuk melakukan penangkapan,” kata Kompol Suparti kepada wartawan, Minggu (29/6/2014).

Dia menambahkan, tersangka tidak bisa berkutik dan hanya bisa pasrah saat polisi bersama orang tua korban datang dan melakukan penangkapan. Tersangka langsung dibawa ke Polrestabes Surabaya sedangkan korban dibawa kembali ke rumah orang tuanya di daerah Petemon, Surabaya.

“Saat diinterogasi tersangka mengaku kenal korban sejak awal tahun 2013. Berawal dari dikenalkan temannya kemudian bertatap muka dan menjalin hubungan,” ujarnya.

Korban menuruti permintaan tersangka, kata Suparti, karena dijanjikan akan dinikahi oleh korban. Semenjak korban berhubungan dengan tersangka, banyak hal negatif yang muncul. Sehingga orang tua korban tidak menyetujui hubungan tersebut. “Dengan alasan itu tersangka membawa lari korban,” kata dia.

Atas perbuatannya membawa lari anak dibawah umur dan pencabulan, tersangka dijerat Pasal 332 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara. (wak/dwi)

Teks Foto:
– Tersangka (tengah) yang melakukan tindakan asusila pada gadis di bawah umur
Foto : Wakhid suarasurabaya.net

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs