Belakangan ini kasus kriminalitas yang meilbatkan anak-anak makin marak terjadi. Hal ini diperkuat dengan pernyataan Kompol Suparti, SH, Kasubag Humas Polrestabes Surabaya.
Menurut dia, dalam dua minggu belakangan banyak mengamankan pelaku kriminalitas yang masih anak-anak dan ironisnya, mereka tidak merasa menyesal dengan apa yang diperbuat.
Banyak faktor yang menjadi penyebab anak-anak menjadi pelaku kriminalitas. Mulai dari lingkungan keluarga hingga ke lingkungan sosialnya seperti pergaulan. Bahkan saat ini tak jarang perilaku anak juga dipengaruhi oleh media massa dan media sosial di internet.
Secara terpisah, Dr Yoan Simanjuntak, SH, MHum, Ketua Pusham Surabaya mengatakan jika hendak mencari solusi kita harus melihat dari persepktif dimana anak itu adalah korban, meski ia menjadi pelaku kejahatan.
Menurutnya, paling utama masyarakat harus menjalankan perannya dengan benar. “Kita sudah memiliki landasan hukum yang jelas dan baik di UU perlindungan anak. Dimana anak-anak tidak hanya menjadi tanggung jawab orang tua tapi juga jadi perhatian pemerintah. Nah jika masing-maisng bisa menjalankan perannya dengan baik maka anak-anak pun juga akan terpelihara dan terlindungi dari hal-hal yang tidak diharapkan,” jelasnya.
Sementara itu terkait penanganan pada pelaku kriminalitas yang melibatkan anak-anak, Yoan menjelaskan bahwa Indonesia sudah memiliki UU baru tentang sistem peradilan pidana anak no 11 tahun 2012. Namun berlakunya baru dua tahun setelahnya atau pada bulan Juli 2014 mendatang.
Dari pemaparannya, Lembaga Pemasyarakatan (LP) tidak memberikan solusi untuk menangani kejahatan anak. “Terbukti meski dimasukkan dalam LP mereka tidak merasa jera dan tak berubah menjadi baik,” ungkapnya.
Maka, kata dia, kemudian dipikirkan sistem baru seperti mediasi dan pembinaan. Bukan dimasukkan di dalam LP. (ain/ipg)