Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polrestabes Surabaya berhasil menangkap seorang kurir narkoba jenis sabu-sabu, Kamis (9/1/2014) di halaman parkir stasiun Pasar Turi.
Teddy (33) warga Ploso timur, ditangkap Satreskoba Polrestabes Surabaya saat turun dari kereta api Argo Bromo Jurusan Jakarta-Surabaya. Saat digeledah, petugas menemukan 201,60 gram sabu-sabu di dalam tas tersangka. Sabu-sabu tersebut disimpan di dalam dua bungkus sabun mandi. Petugas juga menemukan 13 buah tabungan serta 3 kartu tanda penduduk (KTP).
AKBP Agus Yulianto Kasatreskoba Polrestabes Surabaya mengatakan, saat diinterogasi, tersangka mengaku hanya disuruh oleh seorang bandar yang saat ini ditetapkan sebagai DPO. Tersangka melakukan transaksi didepan sebuah mall di Tanggerang, Banten.
“Tersangka mengaku mendapat imbalan Rp. 2 juta serta fasilitas tiket Surabaya-Jakata saat mengantarkan barang haram tersebut,” kata AKBP Agus Yulianto kepada wartawan, Rabu (29/1/2014).
Dia menambahkan, tersangka Teddy merupakan kurir yang dikendalikan oleh bandar asal Surabaya yang saat ini ditetapkan sebagai DPO, saat ini petugas sedang melakukan pengejaran terhadap bandar tersebut yang kemungkinan lari ke luar daerah.
“Tersangaka merupakan kurir yamg dikendalikan oleh seorang bandar asal Surabaya, saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap bandar tersebut,” ujarnya.
Dari hasil pengembangan, kata Agus, anggota berhasil mengamankan beberapa tersangka lainnya yakni Ratna (38) warga Lamong Rejo, Lamongan, Agung (33) warga Jl. Lebak Indah Asri, Jimmy (40) warga Jl. Rungkut Asri, David (23) warga Ploso Timur, dan Sri (23) warga Ploso Timur, yang merupakan konsumen Teddy. (wak/rst)
Teks Foto:
– AKBP Agus Yulianto Kasatreskoba Polrestabes Surabaya (tengah), Kompol Suparti Kasubbag Humas (kiri) menunjukkan barang bukti sabu-sabu.
Foto: Wakhid suarasurabaya.net