Sabtu, 23 November 2024

Korupsi Pembangunan SDN Rangkah 1, Negara Dirugikan Rp300 Juta

Laporan oleh J. Totok Sumarno
Bagikan

Berdasarkan audit yang sudah dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) cabang Jawa Timur, terkait dengan dugaan korupsi pada pembangunan SDN Rangkah 1 Surabaya, negara dirugikan Rp300 juta.

“Berdasarkan audit yang sudah dilakukan oleh BKP Jawa Timur, terkait dugaan korupsi dana pada pembangunan SDN Rangkah 1 Surabaya, negara dirugikan sekitar 300 juta rupiah,” kata Nurcahyo Jungkung Madyo, Kasipidsus Kejari Surabaya.

Di hadapan sejumlah wartawan yang menemuinya Jumat (11/4/2014) Nurcahyo menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan penyerahan tahap dua yaitu penyerahan barang bukti dan tersangka dalam proses penuntutan.

“Berkas terkait kasus ini sudah kami serahkan kepada Jaksa penuntut untuk segera ditindaklanjuti dengan penyusunan dakwaan. Setelah itu secepatnya kami limpahkan ke pengadilan untuk segera disidangkan,” tegas Nurcahyo.

Seperti pernah diberitakan sebelumnya, kasus dugaan korupsi ini mencuat setelah Kejari Surabaya melakukan pengusutan terhadap pembangunan SDN Rangkah 1 Surabaya yang diperkirakan menyalahi spesifikasinya.

Spesifikasi pembangunan yang dianggap tidak seusia dengan kontrak kerja tersebut diantaranya adalah dugaan dilakukannya pengurangan volume pada material pembangunan gedung sekolah yang dilaksanakan sejak 2019 itu.

Untk konstruksi balok penyanggah dlantai satu misalnya, sesuai kontrak kerja untuk satu balok berisi 12 batang besi dengan diameter 19 milimeter. Tetapi pada pelaksanaannya, hanya diisi 6 batang besi berdiameter 19 milimeter.

“Dua orang tersangka sudah kami tetapkan dalam kasus dugaan korupsi pembangunan SDN Rangkah 1 Surabaya senilai Rp 3,2 milliar tersebut. Dan secepatnya segera kami sidangkan,” pungkas Nurcahyo Jungkung Madyo kepala seksi pidana khusus (Kasipidsus) Kejari Surabaya, Jumat (11/4/2014).(tok/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
33o
Kurs