Sabtu, 23 November 2024

Korban Tewas Laka Maut Harapan Jaya Dapat Santunan Rp25 Juta

Laporan oleh Fatkhurohman Taufik
Bagikan

PT Jasa Raharja akan menyantuni seluruh korban kecelakaan maut bus Harapan Jaya yang terjadi di Jl Waru-Medaeng, Senin (13/10/2014). Santunan akan diberikan Rp25 juta untuk korban tewas dan Rp10 juta untuk biaya perawatan korban luka.

“Kita sudah luncurkan petugas ke rumah sakit untuk melakukan pendataan,” kata kata Sinar Sihombing, Kepala Bagian Pelayanan PT Jasa Raharja cabang Jawa Timur ketika meninjau lokasi kecelakaan maut bus harapan jaya di Jl Waru-Medaeng, siang tadi.

Informasi sementara yang diterima PT Jasa Raharja, jumlah korban tewas akibat kecelakaan maut kali ini berjumlah tujuh orang.

Bagi korban meninggal, Jasa Raharja menjamin akan segera memberikan santunan dengan cara pro aktif mendatangi rumah korban sehingga korban tidak perlu lagi direpotkan pengurusan administrasi pencairan santunan.

Keluarga korban, kata Sihombing, cukup menyiapkan KTP, Kartu Keluarga serta buku nikah bagi yang telah berkeluarga.

Sementara untuk korban luka, Jasa Raharja juga telah mendatangi empat rumah sakit tempat para korban dirawat.

Di rumah sakit, Jasa Raharja juga telah berkoordinasi dengan pihak rumah sakit untuk menggratiskan seluruh biaya perawatan dan mengklaimkan biaya ke Jasa Raharja.

“Sesuai aturan untuk santunan korban luka adalah santunan biaya perawatan maksimal Rp10 juta, jadi nanti sesuai klaim tapi batasannya Rp10 juta, kalau lebih biaya ditanggung yang bersangkutan,” kata dia.

Sekadar diketahui, pada pukul 4.15 pagi tadi, bus Harapan Jaya dengan nomor polisi AG 7900 UR sempat terlibat kecelakaan tunggal di jl Waru-Medaeng, Sidoarjo.

Kecelakaan sendiri terjadi setelah bus menabrak pembatas jalan dan terguling. Akibat kejadian ini, tujuh penumpang tewas dan sedikitnya tiga orang mengalami luka parah dan enam orang mengalami luka ringan. (fik/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs