Jumat, 22 November 2024

Korban Lapindo Kembali Blokade Tanggul

Laporan oleh Bruriy Susanto
Bagikan
Warga korban lumpur memblokade akses jalan menuju tanggul titik 73 Desa Kedungbendo Kecamatan Tanggulangin

Warga korban lumpur Lapindo memblokade akses jalan menuju tanggul kolam penampungan titik 73, Desa Kedungbendo Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo, Minggu (23/11/2014).

Juwiyo, warga korban lumpur mengatakan, aksi ini dilakukan karena hingga kini pembayaran ganti rugi tak kunjung ada kejelasan.

“Blokade akses jalan menuju tanggul lumpur kolam penampungan titik 73, agar tidak ada aktifitas pengerjaan penanggulan dilakukan BPLS,” kata Juwiyo.

Juwiyo menambahkan pelarangan pengerjaan dilakukan Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi, bahwa pemerintah segera menyelesaikan sisa kekurangan pembayaran ganti rugi warga korban lumpur Lapindo.

Namun, penyelesaian pembayaran belum dilakukan, tapi pengerjaan ternyata tetap dilakukan oleh BPLS. Walaupun BPLS berdalih, kalau tanggul titik 73 dikatakan kondisinya kritis dan membahayakan.

“Kita tetap melarang BPLS melakukan aktifitas pengerjaan penanggulan,” ujar dia.

Sementara itu, Dwinanto Hesti Prasetyo, Juru Bicara BPLS mengatakan blokade warga hanya akan membahayakan karena endapan lumpur terus meningkat. “Saat ini musim hujan jadi kondisi tanggul kritis,” kata Dwinanto.

Apalagi, kondisi sungai Ketapang juga sudah buntu karena dipenuhi endapan lumpur. (riy/fik)

Teks Foto : Warga korban lumpur memblokade akses jalan menuju tanggul titik 73 Desa Kedungbendo Kecamatan Tanggulangin
Foto : istimewa

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
36o
Kurs