Sekitar 50 warga perwakilan korban Lumpur Lapindo datangi Gedung Negara Grahadi Surabaya. Massa mendesak Soekarwo, Gubernur Jawa Timur memastikan PT Minarak Lapindo Jaya menjalankan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pembayaran ganti rugi.
“Kami sudah delapan tahun menderita, ini saatnya pemerintah tunjukkan nyali mendesak Lapindo segera melakukan pelunasan,” kata Sunarto, salah satu perwakilan warga usai bertemu dengan Soekarwo, Selasa (8/4/2014).
Menurut dia, desakan dari pemerintah penting untuk memastikan proses pembayaran ganti rugi dari PT Minarak Lapindo Jaya. Warga berharap putusan MK tidak kembali menjadi macan kertas yang tak diindahkan oleh Lapindo.
Hal yang sama diungkapkan Yudho Wintoko. Menurut dia, korban Lapindo di dalam area terdampak yang belum dilunasi saat ini mencapai tiga ribu berkas dengan nilai pelunasan sekitar Rp780 miliar.
Sementara Mursyid Mudiantoro kuasa hukum Korban Lapindo mengatakan, selain warga saat ini juga terdapat pengusaha yang juga belum dilunasi Lapindo. Total kerugian pengusaha yang belum terbayarkan mencapai Rp500an miliar. “Kalau ditotal warga dan pengusaha sekitar Rp1,3 triliun yang belum dibayar Lapindo,” kata Musyid.
Menurut Mursyid, dalam putusannya, MK minta pemerintah menjamin proses pembayaran ganti rugi bagi korban di dalam peta terdampak. Ganti rugi ini tak hanya bagi warga melainkan juga pengusaha.
“Ganti rugi bagi pengusaha juga harus sama dengan warga, nilainya tanah Rp1 juta permeter persegi dan bangunan Rp1,5 juta permeter persegi,” kata dia.
Soekarwo Gubernur Jawa Timur sendiri berjanji akan segera mendesak Dewan Pengarah BPLS memastikan percepatan proses pembayaran ganti rugi.
“Jika yang di luar peta terdampak lunas dibayar negara, maka yang di dalam peta juga harus lunas dibayar Lapindo,” kata Soekarwo.
Tak hanya itu, ganti rugi untuk pengusaha korban lumpur juga harus dipastikan mendapatkan ganti rugi yang sama dengan korban lumpur. (fik/ipg)