Komisi Yudisial (KY) Penghubung Wilayah Jawa Timur dipastikan bakal mengawasi dengan ketat persidangan kasus penyelundupan solar dengan 2 terdakwa Anom Setya Legawa Direktur Operasional PT Rashwa Getra Nirwana (RGN) dan Welly Susanto broker penjualan BBM ke kapal, sesuai perintah KY Pusat.
Jalannya persidangan penyelundupan solar tersebut, memang harus dipelototi dan dipantau dengan ketat lantaran adanya pengalihan status penahanan ke 2 terdakwa pelaku penyelundupan, ke rumah dengan alasan sakit. Dalam hal ini, Ketua Majelis Hakim Antonius Simbolon langsung menetapkan pengalihan tahanan ke rumah.
Ubed Bagus Razali Asisten Koordinator KY Penghubung Wilayah Jatim, kepada wartawan yang menemuinya Selasa (9/9/2014) membenarkan bahwa berdasarkan data-data temuan pihaknya oleh KY Pusat diperintahkan mengawasi persidangan penyelundupan solar tersebut.
“Kami terus memantau hakim yang menyidangkan kasus ini. Sudah dua kali kami pantau sejak kasusnya mencuat ke permukaan, juga ada beberapa hal lainnya seperti dugaan melanggar KUHAP. Namun tidak dapat kami sampaikan ke media dulu sebelum semuanya terbukti,” ungkap Ubed Bagus pada wartawan.
Sekadar diketahui, Mabes Polri pada 17 Juli 2014 lalu melakukan penggerebekan pada penampungan BBM ilegal milik PT RGN di kawasan Sidorame, Sidotopo, Surabaya. Dua tersangka langsung ditahan Kejari Tanjung Perak setelah menjalani proses penyerahan tahap dua dari penyidik Polri.
Keterangan dari Polisi, tersangka Yoyok bisa memborong BBM ilegal dari Welly sebanyak 1,2 ton dalam sehari. Karo Penmas Div Humas Mabes Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar saat kasus ini diungkap menyebutkan, akibat perbuatan tersangka, negara dirugikan hingga Rp 124 miliar.
Pada sidang perdana perkara penyelundupan solar ini disidangkan dengan Ketua Majelis Hakim Antonius Simbolon.(tok/ipg)