Rudi Kurniawan yang disebut sebagai salah satu dari lima kolektor utama anggur dunia asal Indonesia diganjar hukuman 10 tahun penjara di Amerika Serikat karena melakukan penipuan saat menjual anggur.
Pembeli merasa dirugikan karena Rudi menjual yang disebutnya sebagai anggur antik berkualitas tinggi atau vintage wine yang diperkirakan nilainya mencapai US$30 juta atau sekitar Rp300 miliar lebih.
Rudi ditangkap Desember lalu karena diketahui selama delapan tahun mencampur ratusan botol anggur murah di dapur rumahnya di California untuk dijual sebagai anggur berkualitas tinggi.
Dari keuntungan tersebut, ia selalu menjalankan kehidupan yang mewah dengan membeli mobil mahal dan karya seni.
Seperti yang dilansir BBC Jumat (8/8/2014), setelah menjalani hukuman penjara 10 tahun, rencananya Rudi akan dideportasi ke Indonesia.(bbc/ono/dwi)