Sidang lanjutan perkara penganiayaan massa PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasional (Daop) VIII saat mengeksekusi aset PT KAI di Kompleks Ruko Semut dengan terdakwa Irfan Aminudin dan Ahmad Sawal, yang sedianya menghadirkan mantan Kadops VIII, Selasa (25/2/2014) ditunda.
“Rencananya agenda sidang hari ini menghadirkan 9 saksi, dan satu diantaranya adalah Nurcholis mantan Kadaop VIII yang menjabat ketika itu,” cerita M. Sulton Jaksa Penuntut Umum (JPU) asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Selasa (25/2/2014).
Majelis Hakim, tambah Sulton, sebeumnya menskors sidang selama 2 minggu untuk memberi kesempatan jaksa mendatangkan Nurcholis ke persidangan sebagai saksi.
“Nurcholis sudah pernah sampai 3 kali kita panggil untuk bersaksi tapi tidak datang dengan alasan kesibukan di tempat kerjanya yang baru,” terang Sulton. Namun menurut Sulton, jadwal sidang Selasa (25/2/2014) terpaksa dibatalkan oleh hakim karena pihak keluarga Ketua Majelis Hakim, Ekowati, ada yang meninggal dunia di luar kota.
“Kita sudah menerima konfirmasi pembatalannya dari Majelis Hakim dan sudah kita sampaikan kepada para saksi. Sidang ditunda Selasa pekan depan,” tambah Suton kepada wartawan, Selasa (25/2/2014).
Sulton menambahkan, kesaksian Nurcholis di persidangan dibutuhkan untuk mengkroscek apakah benar massa yang dikerahkan dalam eksekusi berbuntut penganiayaan tersebut, khususnya terkait kedua terdakwa, apakah benar anggota Polsuska.(tok/ipg)