Jumat, 29 November 2024
Polisi Periksa Rahmat Shah

Kerjasama Pemindahan Satwa KBS, Sesuai Prosedur dan UU

Laporan oleh Wakhid Muqodam
Bagikan

Rahmat Shah Direktur Utama Taman Satwa Pematang Siantar menegaskan tidak ada yang salah dalam pemindahan satwa surplus Kebun Binatang Surabaya (KBS). Semua telah dilakukan sesuai dengan prosedur dan UU yang berlaku serta telah disetujui pemerintah, dalam hal ini Kementrian Kehutanan selaku pemegang otoritas.

Hal ini disampaikan Rahmat Shah usai menjalani pemeriksaan terkait enam Memorandum of Understanding (MoU) pemindahan satwa KBS, Jumat (11/4/2014).

“Saya ditanya oleh penyidik mengenai proses pemindahan satwa. Saya jelaskan, semua itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan, tidak ada yang menyalahi aturan sama sekali,” kata Rahmat Shah kepada wartawan.

Dia menambahkan, kerjasama pemindahan satwa KBS bukan sesuatu yang dilakukan dengan tergesa-gesa. Semua melalui kajian ilmiah yang mendalam dan berkesinambungan. Kajian ini dilakukan oleh lembaga penelitian, pemerintah, LSM, serta badan berkompeten di bidangnya.

“Ada LIPI, IPB, PDHI, Kemenhut, Kementan, Pemprov, Pemkot, dan PKBSI. Ini dibentuk langsung oleh Kemenhut selaku pemegang otoritas izin lembaga konsevasi di Indonesia,” ujarnya.

Rahmat Shah juga mengaskan, dalam pemindahan satwa ini, yang mendapat keuntungan atau mencari keuntungan. “Tidak ada dalam pemindahan ini, yang mendapat keuntungan atau mencari keuntungan. Bahkan yang jadi Korban ini adalah penerima, karena harus membuat kandang, memberi makan satwa, biaya perawatan, tenaga dan sebagainya,” tegasnya.

Pemindahan satwa surplus dari KBS le THPS, kata dia, merupakan upaya penyelamatan satwa dalam rangka pembinaan populasi, dan THPS sebagai lembaga konservasi prihatin akan kondisi satwa KBS, maka bermaksud untuk menyelamatkan dan memelihara satwa tersebut dengan baik.

“Kami membangun kandang satwa dan sarana lainnya untuk satwa yang dipindahkan dari KBS ke THPS dengan biaya tidak sedikit. Ini juga demi satwa agar dapat hidup lebih baik sesuai dengan pedoman yang ada,” kata Rahmat Shah.(wak/ipg)

Teks Foto:
– Rahmat Shah Direktur Utama Taman Satwa Pematang Siantar usai diperiksa di ruang penyidik Polrestabes surabaya.
Foto: Wakhid suarasurabaya.net

Surabaya
Jumat, 29 November 2024
26o
Kurs