Dugaan korupsi yang dilakukan Kepala Inspektorat Jawa Timur dengan cara melakukan pemotongan dana Dinas Luar (DL) di jajaran Inspektorat Jawa Timur, dilaporkan sejumlah staf yang bertugas di bagian auditor Inspektorat Provinsi Jawa Timur ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
Laporan pengaduan itu dilakukan staf auditor Inspektorat Provinsi Jawa Timur melalui beberapa Jaksa yang betugas di bagian Intel Kejati Jawa Timur. Belasan staf auditor tersebut tak lain adalah kolega para Jaksa dibagian Intel, dan kedatangan mereka memang tanpa dilengkapi surat bukti atau dokumen resmi.
Romy Arizyanto kepala sie penerangan hukum (Kasipenkum) Kejati Jawa Timur saat dikonfirmasi wartawan terkait kabar tersebut, membenarkan kedatangan para staf auditor Inspektorat Provinsi Jawa Timur itu. Hanya saja pihaknya belum menerima laporan resmi dugaan korupsi pemotongan dana Dinas Luar tersebut.
“Kami belum menerima laporan resmi dari pengaduan dugaan korupsi tersebut. Intelejen Kejati masih mengkaji pengaduan para staf melalui pengumpulan data. Karena saat mendatangi gedung Kejati, mereka tidak menyertakan adanya bukti penyelewengan seperti yang mereka ceritakan kepada bagian intelejen,” terang Romy.
Ditanya bagaimana perkembangan pengumpulan data pengaduan dugaan korupsi di internal Inspektorat Provinsi Jawa Timur, Romy belum dapat menginformasikan meskipun kedatangan para staf auditor inspektorat provinsi Jawa Timur itu berlangsung pada Jumat (30/5/2014) lalu.
“Laporan lisan itu disampaikan dibagian Intelejen. Dan seperti kita ketahui bersama bagian Intelejen tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan. Jadi tunggu saja, nanti pasti akan kita kabarkan kalau ada perkembangan terbarunya,” pungkas Romy Arizyanto kasipenkum Kejati Jawa Timur, Rabu (4/6/2014).(tok/rst)