Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Djohermansyah Djohan, berharap rancangan undang-undang (RUU) Pilkada disahkan pada pertengahan September.
“Setelah kemarin konsinyering di Cikopo, kami akan kembali menggelar konsinyering di Jakarta pada 10 September. Setelah itu, tanggal 11 September, sudah dapat diambil putusan tingkat pertama. Lalu sekitar tanggal 12 atau 13 September sudah putusan,” kata Djohermansyah ditemui di ruang kerjanya di Gedung Kemendagri, sepertri yang dilansir Antara, Rabu(3/9/2014).
Perkembangan terakhir pembahasan RUU Pilkada dengan tim perumus dan tim sinkronisasi, DPR berbelok dengan sebagian besar fraksi mengusulkan pelaksanaan pemilihan gubernur dan bupati-wali kota melalui DPRD.
“Jadi Pemerintah sudah semangat dengan mengikuti kemauan masyarakat untuk pilkada langsung, tiba-tiba sejumlah fraksi berubah yang tadinya sepakat pemilihan gubernur secara langsung kemudian berubah menjadi lewat DPRD,” kata Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) itu.
Pemerintah pun akhirnya melunak setelah melalui pembahasan RUU Pilkada selama dua tahun terakhir, dengan menyetujui sistem pilkada langsung, baik untuk pemilihan gubernur maupun bupati dan wali kota.
“Prinsipnya, Pemerintah mengikuti perkembangan suara-suara yang beredar di masyarakat, aspirasi masyarakat melalui DPR. Kalau memang masyarakat masih menghendaki secara langsung, maka Pemerintah tidak keberatan mencabut usulan kami yang lama soal Pilkada lewat DPRD,” kata Djohermansyah.
Namun kesepakatan untuk melaksanakan pilkada langsung tersebut mendadak berubah total karena sebagian besar fraksi menginginkan mekanisme pemilihan gubernur melalui DPRD.
Begitu pun dengan pilkada di tingkat kabupaten dan kota, sebagian besar fraksi di Komisi II DPR RI menginginkan pelaksanaan pilkada secara tidak langsung. (ant/nif/rst)