Risky Fahrudi Pelaksana Harian (Plh) Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, menegaskan bahwa pihaknya telah menerima separuh bukti transfer dana terkait dugaan penyelewengan dana hibah dari Pemkot Surabaya pada KONI Surabaya.
“Kami memang baru menerima separuh bukti transfer dana tersebut. Selanjutnya kami memang akan mendalami kembali bukti-bukti transfer dana tersebut. Ini penting untuk tindak lanjut kasus tersebut,” kata Risky.
Ditemui usai mendampingi Arminsyah Kepala Kejati Jawa Timur, saat mencoblos di TPS 18 Margorejo, Risky menambahkan bahwa separuh bukti transfer dana itu nantinya digunakan untuk mendalami adanya selisih dana sekitar Rp1,9 milliar dari total dana hibah Pemkot Surabaya.
Dari 14 saksi yang telah diperiksa dari internal dan eksternal KONI Surabaya, lanjut Risky, tim Pidsus belum menentukan kesimpulan baru dan masih menunggu hingga bukti transfer tersebut telah lengkap seluruhnya.
“Kami memang belum dapat mengambil kesimpulan. Dan saat ini kami juga akan menelusuri alokasi dana tersebut, digunakan untuk apa, dan mengalir pada siapa nanti akan kami tindaklanjuti lagi,” kata Risky Fahrudi pada suarasurabaya.net.
Sementara itu, disinggung soal penetapan tersangka pada dugaan penyelwengan dana hibah dari Pemkot Surabaya ini, Risky Fahrudi menegaskan bahwa pihaknya memang belum melakukan penetapan.
“Meskipun bukti-bukti terus kami dalami, tetapi hingga saat ini kami memang masih belum dapat menetapkan tersangka pada dugaan penyelewengan dana hibah Pemkot Surabaya ini,” pungkas Risky Fahrudi, Rabu (9/4/2014).(tok/edy)