Senin, 25 November 2024

Kejati Jatim Tetapkan 3 Pejabat Bank Mandiri Tersangka

Laporan oleh J. Totok Sumarno
Bagikan
Ilustrasi

Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, akhirnya menetapkan 3 tersangka pejabat Bank Mandiri, yang diduga telah terlibat kredit macet senilai Rp 90 miliar yang dilakukan Eddy Gunawan Thamrin direktur utama PT Sejahterah Bahterah Agung (SBA).

Ketiga tersangka pejabat Bank Mandiri tersebut adalah: TP sebagai Manajer Comercial Banking Centre (CBC) Bank Mandiri, DD yang menjabat Relationship Manager dan AT selaku staf dari tersangka DD. Ke 3 nya dianggap menyalahgunakan wewenang kredit senilai Rp 90 miliar yang kemudian dinyatakan macet.

Mohamad Rohmadi Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus (Kasidik Pidsus) Kejati Jawa Timur, kepada wartawan yang menemuinya Jumat (29/8/2014) membenarkan bahwa pihaknya telah menetapkan 3 tersangka pejabat Bank Mandiri terkait kredit macet dengan tersangka Eddy Gunawan Thamrin Direktur PT SBA.

“Kami telah menetapkan 3 pejabat Bank Mandiri menjadi tersangka dalam kasus kredit macet yang dilakukan Eddy Gunawan Thamrin direktur PT SBA, senilai Rp 90 miliar. Ke 3-nya ditetapkan sebagai tersangka, karena menyalahgunakan wewenang. Mereka belum kami tahan,” terang Mohamad Rohmadi, Jumat (29/8/2014).

Dari hasil penyidikan, diketahui ke 3 tersangka baru inilah yang menerbitkan surat persetujuan penjualan agunan milik PT SBA untuk dipotong. Agunan yang dijual berupa tiga kapal kargo, yang seharusnya digunakan untuk jaminan kredit Rp 172 miliar. Penyalahgunaan wewenang terletak pada terbitnya surat izin penjualan agunan dari CBC.

“Jika sesuai prosedur, agunan dapat dijual setelah kredit yang diajukan dinyatakan lunas. Ini yang jadi persoalan karena surat itu diterbitkan atas permohonan PT SBA. Padahal sesuai ketentuan hal itu tidak diperbolehkan sebelum kredit dinyatakan lunas,” papar Rohmadi.

Dampaknya, penjualan agunan berupa kapal pun dilakukan oleh PT SBA, dan tidak lama kemudian kredit senilai ratusan milyar rupiah itu dinyatakan macet. Dan karena bank pemberi kredit adalah bank pemerintah, maka timbulah kerugian keuangan negara mencapai Rp 90 miliar.

Sekadar diketahui, PT SBA mengajukan kredit sebanyak 3 kali sejak tahun 2008. Dengan mengajukan 15 kapal sebagai agunan atau jaminan. Kemudian mulai muncul masalah di tahun 2010. Kredit senilai Rp 172 miliar yang diajukan, faktanya ada Rp 90 miliar yang belum dibayar.

Berdasarkan pengakuan Eddy Gunawan Thamrin direktur PT SBA, bahwa permohonan penjualan agunan dilakukan dengan restrukturisasi. “Hanya saja agunan yang akan ditukar dengan kapal sebagai jaminan kredit merupakan jaminan kredit di Bank Mandiri cabang lain. Ini jadi masalah,” pungkas Mohamad Rohmadi Kasiedik Pidsus Kejati Jawa Timur.(tok/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Senin, 25 November 2024
33o
Kurs