Sabtu, 23 November 2024

Kejati Jatim Tangkap Buron Pengadaan Genset Papua

Laporan oleh J. Totok Sumarno
Bagikan

Terpidana Mochtar Thayif Direktur Utama PT Prima Utama Mandiri, Senin (6/1/2014) akhirnya ditangkap tim gabungan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Tinggi Papua, setelah buron dan menghilang sejak September 2013 lalu.

Mochtar Thayif merupakan buronan terkait kasus pengadaan genset di Irian Jaya pada tahun 2007 lalu yang merugikan negara sekitar Rp 21 milliar. Penangkapan atau eksekusi dilaksanakan karena putusan Pengadilan Tinggi (PT) Irian Jaya menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Jayapura.

Mochtar Thayif diputus pidana penjara 8 tahun denda Rp 500 juta subsider 6 bulan. Selain sempat menghilang selama hampir 3 bulan, saat dihubungi per telepon, Mochtar Thayif tidak dapat dihubungi.

Bahkan surat putusan Pengadilan Tinggi juga sudah dikirim kepada terpidana tetapi tidak ada balasan. “Pengintaian terus kami lakukan dengan menguntit terpidana, hingga akhirnya kami eksekusi di kantornya, dan segera dibawa ke Papua,” ujar Abdul Hakim ketua eksekutor Kejati Jatim, Senin (6/1/2014).

Kasus ini berawal dari pengadaan genset untuk listrik pasca gempa di Nabire, Irian Jaya pada 2006 lalu. Terpidana Mochtar Thayif membentuk konsorsium dan kemudian mengirimkan proposal pada Pemkab Nabire untuk pengadaan genset.

Pemkab Nabire ketika dijanjikan akan menerima keuntungan sekurangnya 6 milyar rupiah per tahun. “Tetapi itu tidak terealisasi. Bahkan pada proses pengadaan itu tidak ada tender sama sekali,” terang Abdul Hakim kepada wartawan.(tok/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
31o
Kurs