Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menggelar sosialisasi dan penerangan hukum untuk pencegahan penyalahgunaan narkoba di tingkat pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Ketintang Surabaya.
Hadir sebagai pembicara, Romy Arizyanto kepala sie penerangan dan hukum (Kasiepenkum) Kejati Jawa Timur, dihadapan para pelajar menyoal kaitan hukum atas tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
Menurut Romy, bukan hanya dampak dari penggunaan atau penyalahgunaan narkoba saja yang membahayakan. “Hukuman bagi pengguna narkoba juga berat. Paling sedikit 4 tahun penjara dan yang paling lama mencapai 20 tahun penjara. Oleh karena itu, jangan pernah mencoba narkoba,” ujar Romy Arizyanto dihadapan para pelajar.
Lebih detil Romy menjelaskan, untuk sanksi dan pasal terkait tindak pidana narkotika diatur dalam undang-undang RI No 35 Tahun 2009. Romy mencontohkan, pada Pasal 111 UU RI No 35 Tahun 2009 dijelaskan bagi tersangka yang kedapatan memiliki narkotika dalam bentuk tanaman, dipidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 tahun.
Dan di Pasal 114 UU RI No 35 Tahun 2009 dijelaskan bagi tersangka yang kedapatan mengedarkan narkotika golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 5 (lima) tahun penjara. “Kalau dibaca lebih rinci, dipasal ini ancaman maksimalnya sampai 20 tahun penjara. Berat sekali,” pungkas Romy Arizyanto.(tok/rst)