Sabtu, 23 November 2024

Kejati Jatim Sebar Intel Pantau Penyaluran Bantuan Bencana Kelud

Laporan oleh J. Totok Sumarno
Bagikan

Kejati Jawa Timur telah menyebarkan anggota Intel secara khusus sebagai satu diantara upaya melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan pemberian dan penyaluran bantuan bencana Gunung Kelud.

Tim Intel ini, tidak hanya bertugas melakukan pemantauan tetapi sekaligus melaporkan perkembangan pelaksanaan penyaluran bantuan jika memang dirasa terhjadi penyimpangan pemberian bantuan.

“Kami memang telah menugaskan Intel untuk melakukan pemantauan pelaksanaan penyaluran bantuan di setiap lokasi bencana. Tim ini bertugas memantau dan melaporkan perkembangan bila dirasa ada penyelewengan bantuan,” tegas Arminsyah kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Jumat (21/2/2014).

Pada situasi seperti saat ini, ketika bencana alam terjadi, dipastikan banyak bantuan serta sumbangan yang diterima dan mengalir dari berbagai pihak. Tentunya diharapkan tidak terjadi penyalahgunaan penyaluran bantuan oleh pengelolanya.

Bila dalam keadaan darurat, seperti pasca terjadinya erupsi Gunung Kelud ini, pelaku penyelewengan bantuan bencana, hukumannya bisa lebih berat. Kalau biasanya hukumannya lima tahun, dalam bencana nasional bisa bertambah menjadi tujuh tahun.

“Dalam kondisi bencana alam seperti di Gunung Kelud ini, tentu banyak sumbangan yang mengalir. Kam himbau bagi pengelola bantuan untuk tidak bertindak melanggar hukum. Karena hukumannya bisa lebih berat,” tegas Arminsyah.

Ditanya apakah sejauh ini Kejati Jawa Timur telah menemukan adaya tindakan-tindakan pengelola pemberian dan penyaluran bantuan bencana Gunung Kelud yang mengarah pada penyelewengan bantuan?

“Namun kami akan tetap melakukan pemantauan hingga semuanya tuntas dilaksanakan,” pungkas Arminsyah pada wartawan,Jumat (21/2/2014).(tok/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
34o
Kurs