Menurut Arminsyah Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, hingga memasuki awal tahun 2014, pihaknya masih memiliki sekurangnya 7 tunggakan eksekusi terpidana mati yang belum dilaksanakan.
“Sebenarnya, total ada 8 terpidana mati yang hingga hari ini memang belum dieksekusi di beberapa Kejaksaan Negeri (Kejari) Jawa Timur. Termasuk Sugianto alias Sugik,” terang Arminsyah pada suarasurabaya.net, Jumat (3/1/2014).
Dari total 8 terpidana mati tersebut, lanjut Arminsyah, hanya 1 orang terpidana mati yang PK-nya dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA), dan hukumannya berubah menjadi 15 tahun penjara.
“Dan dari total 8 terpidana mati tersebut, 1 orang terpidana mati yang telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) mendapat perhatian dan dikabulkan PK-nya oleh Mahkamah Agung, atas nama Hengky Gunawan bandar narkoba di Surabaya,” ujar Arminsyah.
Ke 7 terpidana mati yang hingga Jumat (3/1/2014) masih belum dieksekusi adalah: Nur Hasan Yogi Mahendra bin H Abdul Choni (Kejari Lamongan), dan Edi Sunaryo bin Suparji (Kejari Tulungagung), Sugianto alias Sugik (Kejari Surabaya), Aris Setiawan (Kejari Perak), Miarto bin Paimin dan Misnari bin Margelap (Kejari Probolinggo) dan Raheem Agbaje Salami.
Mereka para terpidana mati ini, menurut Arminsyah masih diberi kesempatan atau diberikan waktu untuk mengajukan pengampunan atau grasi ke Presiden atau mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).
“Kami memang masih memberikan kesempatan kepada ke 7 terpidana mati mengajukan grasi atau PK. Kami juga tidak mau sembarangan melakukan eksekusi, ini menyangkut masa depan dan nyawa seseorang,” tambah Arminsyah.
Sementara itu, untuk terpidana mati atas nama Sugianto alias Sugik napi kasus pembunuhan yang pernah menghebohkan Kota Pahlawan, kata Arminsyah dijadwalkan ditentukan pada bulan ini. “Secepatnya kami akan melaksanakan rencana eksekusi Sugik,” pungkas Arminsyah.(tok/ipg)
Teks Foto:
– Ilustrasi