Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur berencana memeriksa saksi dalam penanganan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan sewa lahan PT KAI di Sidotopo Lor, dalam rangka memperkuat bukti.
Sekurangnya 4 hingga 5 orang pemilik perusahaan PT Margo Rahayu yang merupakan satu keluarga dan telah mewarisi perusahaan tersebut sejak tahun 1970an yang dijadwalkan akan dipanggil Kejati Jatim.
“Sesuai prosedur pemanggilan akan kami lakukan runtut. Kami tidak ingin terburu-buru, dan yang menjadi titik berat pemeriksaan kami nantinya adalah proses sewa menyewa yang telah terjadi,” terang Rohmadi Kasi Penyidikan Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim.
Seperti pernah diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula ketika pemilik awal perusahaan PT Margo Rahayu yang mengajukan izin pengelolaan lahan pada tahun 1975 dan berjalan hingga 1990, ketika si pengelola meninggal dunia.
PT Margo Rahayu kemudian dikelola oleh satu diantara keluarga dan kemudian berlanjut sebagai perusahaan keluarga, yang pada tahun 2010 perusahaan keluarga tersebut menunjuk seorang direktur.
“Dan direktur dengan inisial SR itu sudah kami periksa dan tetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penyalahgunaan aset dengan pihak PT KA Indonesia tersebut. Oleh karena itu kami masih harus mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi lainnya,” tambah Rohmadi, Kamis (16/1/2014).(tok/rst)