Terkait keputusan Presiden no 11/G tahun 2006 yang menolak grasi terpidana mati Aris Setyawan, Kejati Jawa Timur minggu depan menjadwalkan mengunjungi Aris Setyawan di LP Surabaya Klas I di Porong Sidoarjo.
Andi Muhammad Taufik Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur kepada suarasurabaya.net, Jumat (28/2/2014) menyampaikan bahwa pihaknya akan datang sehubungan masih adanya hak terpidana mati.
“Terpidana mati Aris Setyawan masih punya satu hak lagi yaitu Peninjauan Kembali (PK). Hak itu sudah dilakukan tahun 2008 lalu, namun demikian hingga saat ini masih belum kami terima kabar kelanjutannya,” terang Andi.
PK, lanjut Andi, dilaksanakan melalui Kejaksaan Agung (Kejagung), Mahkamah Agung (MA), kemudian ke Sekretariat Negara (Setneg) dan proses itu biasanya membutuhkan waktu sekurangnya 6 bulan.
“Hingga hari ini, kami masih belum menerima surat atau pemberitahuan dari semua lembaga negara tersebut terkait PK yang dilakukan Aris Setyawan. Oleh krena itu, hingga hari ini juga eksekusi masih ditangguhkan,” tambah Andi Muhammad Taufik.
Aris Setyawan terbukti melakukan pembunuhan keluarga Budi Santoso bersama dengan empat nyawa lainnya. Warga dusun Dodol RT 04 RW 04 Kelurahan Klodan, Kecamatan Ngetos, Kabupaten Nganjuk itu, dijatuhi hukuman mati atas perbuatannya membunuh 5 orang.
Dalam persidangan di PN Surabaya tahun 1997 silam, Aris Setyawan dijerat Jaksa dengan pasal 340 KUHP jo pasal 53 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ditingkat Pengadilan Tinggi (PT), Aris Setyawan juga divonis hukuman mati.
“Dan di tingkat Mahkamah Agung (MA) dikeluarkan putusan hukuman mati, pada tanggal 17 Maret 1998,” pungkas Andi Muhammad Taufik, Jumat (28/2/2014).(tok/ipg)