Arminsyah Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, memberikan imbauan kepada siapapun pelaku penyelewengan atau koruptor bantuan bencana Gunung Kelud, dengan ancaman hukuman maksimal hingga hukuman mati.
“Kita akan tindak tegas. Karena penyeleweng bantuan bencana Gunung Kelud melanggar Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan ancaman hukumannya mati,” tegas Arminsyah.
Dalam UU tersebut tertulis bila tindak pidana dilakukan dalam keadaan tertentu, sanksinya adalah pidana mati bisa dijatuhkan. Arminsyah menjelaskan, dalam keadaan tertentu ini diartikan adalah negara dalam kondisi keadaan darurat, bencana alam nasional dan lain sebagainya.
Kejati Jawa Timur mengimbau kepada mereka yang telah ditunjuk untuk mengelola bantuan agar tidak melakukan penyelewengan bantuan. Yang dimaksud pengelola bantuan, ditambahkan Arminsyah adalah pemerintah Kabupaten atau kota di kawasan Gunung Berapi Kelud serta pemerintah Provinsi yang bertugas untuk mengelola bantuan.
“Pengelola bantuan dalam hal ini yang ditunjuk jika kemudian terbukti melakukan tindak pidana korupsi dapat dijatuhi hukuman seperti yang dimaksud. Hukuman mati,” pungkas Arminsyah pada wartawan, Jumat (21/2/2014).
Ditambahkan Arminsyah bahwa ancaman hukuman maksimal hingga hukuman mati pada penyeleweng atau pelaku korupsi dana bantuan bencana Gunung Kelud, juga diberlakukan pada LSM dan organisasi swasta penyalur bantuan.
“Kepada organisasi swasta lain, LSM, atau sejenisnya yang turut serta mengelola bantuan tetapi tidak disalurkan maka hukumannya akan sama,” tegas Arminsyah lagi.(tok/dwi)
Teks Foto:
– Bantuan untuk korban Gunung Kelud
Foto : dok. suarasurabaya.net