Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya akhirnya mengungkapkan inisial 5 tersangka terkait kasus pelatihan otomotif fiktif yang digelar Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Surabaya, setelah berhasil mendapatkan hasil audit BPKP Jawa Timur senilai lebih dari 600 juta rupiah.
“Kami sementara ini memang hanya menyampaikan inisial 5 tersangka kasus pelatihan otomotif fiktif yang digelar Disnaker Surabaya, setelah kami menerima hasil audit dari BPKP Jawa Timur yang menunjukkan negara dirugikan Rp 672.998.000 dari total anggaran Rp 822 juta,” terang Eko Nugroho jaksa fungsional Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tanjung Perak.
Lebih jauh, Eko kepada wartawan yang menemuinya Jumat (13/6/2014) dikantornya usai Sholat Jumat menambahkan, bahwa pihaknya juga mengacu dan mematuhi pasal 116 ayat 3 dan 4 KUHAP, dan akan menghadirkan saksi-saksi yang dianggap meringankan para tersangka.
“Tentunya kami akan memanggil saksi-saksi lainnya yang dianggap meringankan para tersangka, karena hal itu memang menjadi hak dari ke 5 tersangka. Namun demikian, kami tetap sesegera mungkin menaikkan kasus ini ke penuntutan,” tegas Eko Nugroho, Jumat (13/6/2014).
Kasus penyelewengan pelatihan otomotif oleh Disnaker Surabaya ini mencuat karena disinyalir sekurangnya 119 pesertanya adalah fiktif. Beberapa peserta yang hadir ketika itu mengaku tidak tahu menahu soal pelatihan otomotif tersebut. Padahal anggaran bernilai ratusan juta rupiah sudah dikucurkan.(tok/ipg)