Mengendus dugaan korupsi penggunaan dana bagi hasil cukai tembakau, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak melakukan penelusuran dugaan perkara korupsi ini dari Kecamatan Tandes.
Gatot Haryono kepala seksi pidana khusus (Kasipidsus) Kejari Tanjung Perak, membenarkan bahwa pihaknya memang tengah mengumpukan bahan dan data (pulbaket dan puldata).
“Kami memang baru mengawali penyelidikan. Dan memang kami mulai dari Kecamatan Tandes. Hingga hari ini kami masih lakukan tahapan pengumpulan data dan bahan-bahan,” terang Gatot Haryono.
Gatot menjelaskan bahwa setiap tahun, pemerintah pusat mengucurkan dana bagi hasil cukai tembakau kepada pemerintah provinsi Jawa Timur dan pemerintah kota Surabaya.
Gatot menambahkan bahwa berdasarkan informasi yang berhasil dikumpulkan, dana bagi hasil cukai tembakau di Kecamatan Tandes satu diantaranya digunakan untuk membangun Smoking Area.
“Laporan yang kami terima, anggaran pembangunan Smoking Area yang terletak disamping kanan kantor Kecamatan Tandes itu dananya dikorup. Itu yang terus kami upayakan lakukan pengumpulan datanya,” tegas Gatot.
Ditanya apakah nantinya semua kecamatan di Surabaya akan dilakukan penyelidikan sejenis, Gatot tidak menampik tetapi hingga saat ini pihaknya masih fokus mengumpulkan data dugaan penyalahgunaan dana bagi hasil cukai tembakau itu di Kecamatan Tandes.
“Tahun 2013 lalu kami menerima informasi bahwa Pemprov Jatim mengucurkan dana bagi hasil cukai tembakau kepada 31 kecamatan di Surabaya, untuk pembangunan Smoking Area,” pungkas Gatot Haryono kasipidsus Kejari Tanjung Perak kepada wartawan, Senin (3/3/2014).(tok/ipg)