Melalui tim penyelidiknya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya terkait pembebasan lahan untuk pembangunan jalan MERR II C di Kecamatan Gunung Anyar akhirnya menengarai adanya indikasi gratifikasi.
Nur Cahyo Jungkung Madyo Kasipidsus Kejari Surabaya, kepada wartawan menegaskan bahwa indikasi tersebut muncul setelah pihaknya mendalami keterangan sejumlah saksi serta data yang sudah dikumpulkan penyelidik.
Sudah sekitar 10 orang saksi, diantaranya Erna Purnawati kepala dinas PU Bina Marga Pemkot Surabaya, bersama sejumlah pejabat lainnya ditambah warga Kecamatan Gunung Anyar, yang telah dimintai keterangan.
Indikasi adanya gratifikasi yang ditemukan apa, Cahyo enggan memberikan keterangan rinci terkait hal itu. Cahyo berkelit bahwa pihaknya hingga saat ini masih terus melakukan penelusuran terkait kasus dugaan gratifikasi tersebut.
“Kalau nanti sudah lengkap semuanya, kita pasti akan beritahukan. Saat ini kami masih terus melakukan penelusuran dugaan gratifikasi tersebut. Tim penyelidik nantinya akan mengambil kesimpulan sementara tentang modus gratifikasinya, termasuk siapa pihak yang mesti bertanggungjawab. Tunggu saja,” tegas Nur Cahyo Jungkung Madyo kepada wartawan, Kamis (23/1/2014). (tok/rst)