Jumat, 31 Januari 2025

Kejari Perak Kembalikan Perkara BBM Ilegal ke Penyidik Polisi

Laporan oleh J. Totok Sumarno
Bagikan

Kejari Tanjung Perak Surabaya kembalikan berkas perkara dugaan peredaran BBM ilegal berlabel See Oil ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

“Berkas perkara kami kembalikan karena memang belum lengkap. Kami minta untuk dilengkapi,” kata Soemantri, satu di antara jaksa penuntut umum (JPU) pada suarasurabaya.net, Kamis (9/1/2014).

Kasus ini, mencuat setelah polisi berhasil mengamankan 3 truk tangki berlogo See Oil dengan dugaan menggunakan dokumen palsu.

Pelimpahan berkas perkara tahap I oleh penyidik Polisi sendiri dilakukan pada dua pekan yang lalu.

Dalam pemeriksaan sendiri, Polisi telah menetapkan satu tersangka atas nama Ratno warga Sawahpulo, Surabaya. Tersangka terbukti memerintahkan pengiriman tiga truk tangki ke kapal di Tanjung Perak.

Tersangka dijerat dengan Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pelanggaran bidang Migas. (tok/fik)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Mobil Tabrak Dumptruk di Tol Kejapanan-Sidoarjo pada Senin Pagi

Surabaya
Jumat, 31 Januari 2025
29o
Kurs