Kejari Tanjung Perak Surabaya kembalikan berkas perkara dugaan peredaran BBM ilegal berlabel See Oil ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
“Berkas perkara kami kembalikan karena memang belum lengkap. Kami minta untuk dilengkapi,” kata Soemantri, satu di antara jaksa penuntut umum (JPU) pada suarasurabaya.net, Kamis (9/1/2014).
Kasus ini, mencuat setelah polisi berhasil mengamankan 3 truk tangki berlogo See Oil dengan dugaan menggunakan dokumen palsu.
Pelimpahan berkas perkara tahap I oleh penyidik Polisi sendiri dilakukan pada dua pekan yang lalu.
Dalam pemeriksaan sendiri, Polisi telah menetapkan satu tersangka atas nama Ratno warga Sawahpulo, Surabaya. Tersangka terbukti memerintahkan pengiriman tiga truk tangki ke kapal di Tanjung Perak.
Tersangka dijerat dengan Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pelanggaran bidang Migas. (tok/fik)