Kejari Surabaya lakukan pemberkasan terhadap kasus dugaan korupsi proyek senilai Rp 3,2 miliar, setelah penyidikan kasus dugaan korupsi di dalam pembangunan gedung SDN Rangkah 1 Surabaya rampung dikerjakan.
Nur Cahyo Jungkung Madyo Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Surabaya mengatakan saat ini tim penyidik merampungkan pemberkasan kasus tersebut.
Pemberkasan dilakukan setelah kejaksaan menerima hasil audit kerugian negara kasus ini dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jatim beberapa hari lalu.
“Untuk pemberkasan butuh waktu sekurangnya seminggu sebelum proses penuntutan. Soal nilai kerugian, yang pasti negara dirugikan, atas dugaan korupsi tersebut,” terang Nur Cahyo.
Sejak pertengahan 2012, Kejari Surabaya mengusut adanya dugaan penyimpangan pada proyek pembangunan gedung sekolah SDN Rangkah 1 yang mulai dilakukan tahun 2009 lalu itu.
Dari hasil penyidikan diduga pembangunan gedung sekolah yang dikerjakan, spesifikasinya tidak sesuai dengan ketentuan kontrak. Dugaan tersebut menguat ketika terjadi kerusakan bangunan.
Kerusakan kian parah setelah dua tahun berjalan. Sedangkan anggaran yang dikucurkan untuk pembangunan sekolah SDN Rangkah 1 Surabaya tersebut senilai Rp3,2 miliar.(tok/ipg)