Sabtu, 23 November 2024

Kejagung Sita Uang Rp500 Juta Tersangka Transjakarta

Laporan oleh Sirojul Munir Anif Mubarok
Bagikan

Kejaksaan Agung menyita uang Rp500 juta dari Budi Susanto Direktur Utama PT Mobilindo Armada, tersangka dugaan korupsi pengadaan bus Transjakarta pada Dishub DKI Jakarta senilai Rp1,5 triliun.

Tony S Spontan Kepala Pusat Penerangan HUkum (Kapuspenkum) Kejagung, mengatakan, uang tersebut dititipkan ke rekening penampungan kejaksan Agung di Bank BRI.

“Uang itu dititipkan ke rekening penampungan dana titipan Kejaksaan Agung pada Bank BRI,” katanya di Jakarta, seperti yang terlansir di Antara, Kamis (11/12/2014).

Selain itu, pihak Kejaksaan Agung juga menyita sejumlah aset milik Udar Pristono mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, di luar Jakarta.

Udar juga telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan busway Transjakarta dan saat ini sudah ditahan.

Penyidik Kejagung pada Rabu (12/11/2014) kemarin, juga telah menyita dua unit apartemen di Kuningan, menggeledah rumah di pancoran menyita tiga unit handphone, dokumen-dokumen akta jual beli, dan beberapa lembar KTP. 

Sebelumnya Kejaksaan Agung menyita uang Rp800 juta milik mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan kondominium di Bali.

Sekadar diketahui, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka, di antaranya Udar Pristono (mantan Kadishub DKI Jakarta) dan P (Direktur Pusat Teknologi dan Sistem Transportasi di Bidang Pengkajian dan Penerapan Teknologi/BPPT).

Dua lainnya, DA (pegawai negeri sipil pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta selaku Pejabat Pembuat Komitmen) dan ST (PNS Dinas Perhubungan DKI Jakarta selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta). 

Pengadaan bus Transjakarta itu terdiri atas busway senilai Rp1 triliun dan peremajaan bus dari angkutan umum reguler senilai Rp500 miliar. (ant/nif)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs