Didakwa melakukan penipuan yang mengakibatkan kerugian terhadap korban Ichwanto sebesar Rp 4,5 miliar, Ratnawati warga Puri Marina Jakarta jalani sidang di PN Surabaya.
Dalam dakwaannya di depan Ketua Majelis Hakim Burhanuddin, Ujeng Andayani Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya mengatakan terdakwa yang bekerja sebagai direktur utama PT Cakrawala Dua Benua pada bulan Maret membohongi korban dengan mengatasnamakan mempunyai proyek dengan PLN Sumbawa untuk pengadaan genset di tahun 2011.
Selain itu, di depan Ichwanto, terdakwa tidak pernah memakai nama asli Ratnawati tetapi menggunakan nama alias. Terdakwa juga menjanjikan keuntungan bunga 15 persen pertahun kepada korban. Ichwanto yang tergiur langsung mentrasferkan uang ke rekening korban sebesar Rp 4,5 miliar.
“Terdakwa Ratnawati bertemu korban disebuah hotel di Kota Surabaya. Terdakwa mengaku mendapat proyek pekerjaan dari PLN untuk pengadaan genset tersebut. Terdakwa kami kenakan pasal 378 dan 374 KUHP dengan ancaman hukuman selama 5 tahun,” papar Ujeng Andayani jaksa penuntut umum dalam persidangan Rabu (27/8/2014).
Ketika ditangkap, terdakwa Ratnawati menyatakan dana dalam bentuk uang tersebut bukan untuk perusahaannya yang akan diberikan ke PLN, tetapi untuk kepentingan pribadi. Ratnawati sendiri hingga kini tidak pernah memberikan keuntungan dan tidak pernah mengembalikan uang kepada korban Ichwanto.
Sidang Rabu (27/8/2014) harus ditunda Senin (1/9/2014), lantaran kuasa hukum terdakwa Ratnawati meminta kepada majelis hakim agar sidang dilanjutkan dengan agenda eksepsi. “Sidang ditunda Senin (1/9/2014),” ujar Burhanuddin ketua Majelis Hakim menutup persidangan Rabu (27/8/2014).(tok)