Minggu, 24 November 2024

Kasus Pedofilia Lewat FB Disidangkan Tertutup di PN Surabaya

Laporan oleh J. Totok Sumarno
Bagikan
Foto: Ilustrasi

Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (18/9/2014) menyidangkan secara tertutup terdakwa Tjandra Adi Gunawan, 37 tahun, yang diduga menderita pedofilia, dengan menyebarkan foto-foto korbannya yang masih anak-anak melalui jejaring sosial Facebook.

Terdakwa dengan menggunakan akun Facebook mengaku sebagai seorang wanita dengan nama dr. Lia Halim yang menangani konsultasi kesehatan reproduksi remaja. Dan berhasil memperdayai 6 remaja korbannya, yang masih duduk dibangku Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah pertama (SMP).

Kepada wartawan, Ririn Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, dalam persidangan tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, menyampaikan terdakwa Tjandra Adi Gunawan didakwa menyebarkan ribuan foto anak-anak tidak senonoh didunia maya.

“Terdakwa Tjandra didakwah menyebarkan ribuan foto anak-anak tidak senonoh melalui akunnya di Facebook. Dan pada sidang kali ini didengarkan kesaksian dari 5 orang anak yang menjadi korbannya,” terang Ririn kepada wartawan, usai sidang yang digelar tertutup, Kamis (18/9/2014).

Dari ribuan foto yang diupload diakun pribadinya itu, 6 foto diantaranya adalah anak-anak yang jadi korban terdakwa Tjandra Agung Gunawan. Terdakwa dijerat pasal 26 Undang-undang nomor 44 tahun 2008 dan pasal 27 Undang-undang ITE.

Dan ancaman hukumannya adalah maksimal 12 tahun penjara serta denda Rp 6 milyar. Dan oleh karena korbannya adalah menyangkut anak-anak, maka hukumannya ditambah sepertiga.

Sidang, lanjut Ririn ditunda Minggu depan tetapi masih dengan agenda yang sama, yaitu mendengarkan keterangan saksi. “Persidangan hari ini agak lama, karena kami harus menenangkan saksi korban. Kemungkinan korban masih trauma,” pungkas Ririn kepada wartawan, Kamis (18/9/2014).(tok/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Minggu, 24 November 2024
31o
Kurs