Minggu, 23 Februari 2025

Kasasi Bebasnya Made Yoga Ditindaklanjuti

Laporan oleh J. Totok Sumarno
Bagikan

Penyerahan memori kasasi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya terhadap kasus bebasnya I Made Djumanten Yoga kepada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (8/1/2014) akhirnya ditidaklanjuti.

Soedi Wibowo wakil Panitera Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (8/1/2014) kepada wartawan menyampaikan itu, usai menerima memori dari Oja Miasta selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya, pada Selasa (7/1/2014).

“Kami masih dalam proses membuat berkas-berkas itu dan segera secepatnya kami serahkan dan kirimkan pada I Made Djumanten Yoga sebagai mantan napi terkait kasus ini,” terang Soedi Wibowo.

Setelah proses penyerahan berkas memori kasasi tersebut, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya selanjutnya menunggu keputusan dari I Made Djumanten Yoga sehubungan penggunaan jasa pengacara yang mendampinginya.

“Jika I Made Djumanten Yoga kembali menggunakan Budi Sampurno sebagai pengacaranya, maka itu harus dilengkapi dengan surat pernyataan tentang pengacara yang akan mendampinginya dan ditandatangani sendiri oleh I Made Djumanten Yoga,” tegas Soedi Wibowo pada suarasurabaya.net, Rabu (8/1/2014).

Seperti pernah diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya akhirnya mengajukan kasasi terhadap putusan yang dibuat oleh Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya yang membebaskan terpidana I Made Djumante Yoga.

Kasus I Made Djumanten Yoga mencuat karena yang bersangkutan pernah menjadi pejabat di Rutan klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo. I Made Djumanten Yoga ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) pada bulan Mei 2013 lalu, bersama barang bukti sabu-sabu.(tok/dwi)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Listrik Masuk ke Sungai

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Surabaya
Minggu, 23 Februari 2025
24o
Kurs