Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, mulai melakukan pendataan kepada para narapidana yang akan menerima remisi atau pengurangan hukuman sehubungan dengan bakal datangnya Idul Fitri tahun ini.
Ditegaskan John Sutikno Kepala Bidang (Kabid) Registrasi, Perawatan dan Bina Khusus Narkotika Kemenkum HAM Jatim, diwilayah Jawa Timur tercatat sekurangnya 15.323 narapidana yang tersebar di 24 lembaga pemasyarakatan (lapas) dan 13 rumah tahanan (rutan).
Berdasarkan catatan yang ada, terdapat 9.426 orang napi dewasa laki-laki, 499 orang napi dewasa perempuan, 237 orang napi anak-anak laki-laki dan 5 orang napi anak-anak perempuan.
“Pemberian remisi atau PB kepada para narapidana tersebut sudah sesuai pasal 1 ayat 6 peraturan pemerintah (PP) nomor 32 tahun 1999. Dan saat ini menjelang Ramadhan kami sedang melakukan pendataan untuk pemberian remisi terkait Idul Fitri tahun ini,” kata John Sutikno.
Pemberian remisi serta pengurangan masa tahanan, lanjut John mengharuskan para warga binaan memenuhi sejumlah persyaratan diantaranya adalah wajib berkelakuan baik serta telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan.
“Sedangkan untuk narapidana terorisme, narkotika dan psikotropika, korupsi, kejahatan yang berhubungan dengan keamanan negara, narapidana harus memenuhi syarat diantaranya berkelakuan baik dan sudah menjalani 1/3 masa pidananya,” pungkas John Sutikno pada wartawan.(tok)